Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Masuk Sekolah 05.30 di NTT, Dikritik Banyak Pihak, Didukung Politikus Nasdem

Kompas.com - 09/03/2023, 07:10 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun aturan masuk sekolah di Nusa Tenggara Timur (NTT) pukul 05.00 WITA telah direlaksasi menjadi 05.30, namun kebijakan itu masih dikritik banyak pihak.

Kebijakan yang diinisiasi Gubernur NTT Viktor Laiskodat itu dipandang minim kajian akademik hingga berpotensi menghilangkan hak anak, seperti hak untuk beristirahat yang dinilai berpotensi dapat mengganggu kualitas belajar siswa.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aries Adi Leksono meminta agar kebijakan itu dapat dikaji ulang karena bertentangan dengan hak anak secara umum.

 "Kami meminta kebijakan untuk dikaji ulang, karena berpotensi tidak terpenuhinya hak anak sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Komisioner KPAI Aries Adi Leksono, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: ASN Disdikbud NTT Masuk Kantor Pukul 05.30, Pemprov: Bukan Kebijakan Gubernur

Dinas Pendidikan Provinsi NTT disebut telah memberikan penjelasan mengenai alasan dimajukannya jam belajar siswa itu. Namun, KPAI berpandangan bahwa penerapan jam belajar semacam itu tak berdasar.

Apalagi, imbuh Aries, kebijakan itu, berdasarkan penjelasan yang diberikan, bersifat piloting atau uji coba, dan akan dievaluasi dalam satu bulan ke depan. Menurutnya, Disdik NTT tak bisa menjawab berbagai kereasahan sejumlah pihak atas kelirunya kebijakan itu.

Oleh karenanya, KPAI meminta agar Pemprov NTT mengkaji ulang kebijakan tersebut demi kebaikan siswa-siswi yang menjalaninya.

"Kami minta kebijakan dikaji ulang, ditinjau kembali dengan mengedepankan pemenuhan hak anak, kepentingan terbaik buat anak dan partisipasi anak," tutur Aries.

Baca juga: Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT, Komisi X DPR: Apa Target yang Mau Dicapai?

Dinilai tanpa kajian akademik

Sementara itu, anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki menilai, kebijakan yang ditelurkan oleh Pemprov NTT itu tidak memiliki kajian akademik. 

Pihaknya, melalui perwakilan di NTT, telah meminta otoritas setempat untuk merampungkan kajian akademik paling lama sebulan.

“Kita melihat bahwa ini kebijakan yang tanpa ada kajian akademik sebelumnya. Belum ada kajian akademik sebelumnya,” ucap Marzuki melalui telepon, Jumat (3/3/2023).

Dalam pembelaannya, Disdik NTT menyebut bahwa kebijakan ini baru berlaku di 10 SMA dan masih bersifat uji coba.

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat, saat menunjuk ke arah wartawan, yang menanyakan dasar hukum SMA dan SMK masuk sekolah pukul 05.30 WitaKOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat, saat menunjuk ke arah wartawan, yang menanyakan dasar hukum SMA dan SMK masuk sekolah pukul 05.30 Wita

Marzuki mengungkapkan, Ombudsman RI telah mengikuti rapat bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

“Jadi karena itu kami tolong dibuat kajiannya dan ini semua sepakat, kami semua bicara sepakat bahwa mereka harus ada kajian ilmiah, jangan hanya sekadar itu (seruan gubernur),” tuturnya.

Ia menambahkan, masuk sekolah lebih awal bukan menjadi satu-satunya cara untuk meningkatkan mutu pendidikan di NTT. Masih banyak cara lain yang bisa dilakukan, seperti meningkatkan sarana dan prasarana sekolah, pemerataan guru, dan lainnya.

Baca juga: KPAI Minta Dinas Pendidikan NTT Kaji Ulang Kebijakan Sekolah Pukul 05.00 Pagi

Halaman:


Terkini Lainnya

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com