JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyoroti kebijakan pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) soal penerapan jam masuk sekolah pukul 05.00 pagi.
Plt Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA Rini Handayani mengatakan, penerapan kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 pagi perlu melalui kajian yang matang dan ilmiah.
Menurut Rini, kebijakan ini perlu pandangan ahli di bidangnya maupun masukan dari berbagai pemangku kepentingan termasuk perwakilan anak atau siswa.
Hal ini dimaksudkan agar prinsip kepentingan terbaik anak dapat terwujud.
Baca juga: Sekolah Masuk 05.30 Pagi di NTT, Berikut Jam Sekolah di 10 Negara Maju dengan Pendidikan Terbaik
“Kebijakan tersebut perlu dikaji lebih matang lagi, apakah kebijakan tersebut mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap anak, mulai rasa aman siswa yang berangkat subuh, transportasi yang digunakan siswa ke sekolah, bagaimana dengan siswa yang jarak rumahnya ke sekolah jauh, dan dampak terhadap psikis siswa ataupun kesehatan siswa,” kata Rini dalam siaran pers, Jumat (3/3/2023).
Rini menyampaikan masuk sekolah Pukul 05.00 pagi berpotensi mengurangi waktu istirahat anak-anak.
Secara tidak langsung, hal ini memengaruhi tumbuh kembang anak, kesehatan anak, termasuk berkurangnya konsentrasi belajar karena kemungkinan anak akan lebih mudah mengantuk.
Padahal, Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi pemerintah Republik Indonesia dan menjadi ruh lahirnya Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional memperhatikan kesempurnaan perkembangan intelektual maupun emosi setiap anak.
Baca juga: KPAI Panggil Kadisdik NTT Buntut Kebijakan Sekolah Pukul 5 Pagi
Adapun untuk meningkatkan kedisiplinan anak, tidak bisa dilakukan dengan keterpaksaan. Rini bilang, meningkatkan kedisiplinan anak dengan suasana yang penuh kasih.
“Meningkatkan kedisiplinan anak harus dalam suasana yang penuh kasih, rekreatif, dan berulang sehingga lahir kedisiplinan berdasarkan kesadaran, bukan dengan keterpaksaan dan semua pihak harus tetap menghormati hak-hak anak,” jelas Rini.
Untuk memantau kebijakan masuk pukul 05.00 pagi tersebut, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT.
“Kementerian PPPA akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT dalam hal memantau kebijakan masuk sekolah Pukul 05.00 pagi ini. Kami pun berharap, berbagai kebijakan daerah yang berdampak terhadap anak tidak berpolemik dan menjadi kontraproduktif,” tandas Rini.
Baca juga: Polemik Sekolah Pukul 5 Pagi, Kemendagri Akan Temui Pemda NTT
Sebelumnya diberitakan, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat meminta siswa SMA dan SMK di Kupang masuk pukul 5 pagi agar siswa bisa bangun lebih pagi, sehingga bisa membangun etos kerja.
Dia beralasan, kebiasaan bangun lebih pagi akan membangun disiplin dan membentuk etos kerja.
kata Viktor, kebijakan itu penting untuk kemajuan sistem pendidikan di NTT. Dirinya pun secara tegas akan menerapkan kebijakan tersebut.
"Semua dari sistem dan dengan uang (APBD) yang cukup itu, mereka (siswa-siswi) disiapkan dengan baik. Tidak ada perubahan di dunia ini yang tidak ada pro dan kontra, tidak ada," kata Viktor.
Kebijakan ini pun menuai kritikan dari berbagai pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.