JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga para terpidana kasus klitih yang menewaskan anak anggota DPRD Kebumen di Gedongkuning, Yogyakarta pada 13 April 2022 merasa terintimidasi.
Penasehat Hukum (PH) keluarga terpidana, Arsiko Daniwidho mengatakan, intimidasi tersebut diterima keluarga saat polisi menyodorkan nama PH yang ditunjuk dari kepolisian.
Saat itu, keluarga menolak dan memilih penasehat hukum sendiri, salah satunya dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia.
"Masalah ganti PH, jadi waktu itu penyidik menyodorkan PH diajukan dari Polsek karena orangtua para tersangka tidak yakin nanti akan optimal kemudian mengganti salah satunya ke PBHI," ujar Arsiko saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Rabu (8/3/2023).
"Saat itu pula (keluarga) disalahkan (oleh aparat) kenapa harus ganti PH," sambung dia.
Baca juga: Orangtua Terdakwa Pelaku Klitih di Gedongkuning Yogyakarta Sampaikan Anaknya Tak Bersalah
Intimidasi tersebut juga dirasakan pihak keluarga terpidana karena aparat kepolisian sering terlihat berada di sekitar rumah terpidana.
Bahkan, ada beberapa polisi yang sengaja mendatangi orangtua terpidana untuk mencari informasi perlawanan hukum mereka.
"Ada beberapa kali ada oknum yang mengaku mendatangi rumah orangtua terpidana mencari informasi. Kami merasa terintimidasi itu," tutur Arsiko.
Karena intimidasi yang terus berlanjut ini, Arsiko berencana mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Akan tetapi, dia belum bisa memastikan kapan pengajuan perlindungan itu ia layangkan.
"Jelas (akan minta perlindungan), bahkan nanti putusan bebas saya pikir intimidasi pasti ada, kasus seperti ini kok sedemikian rupa rekayasanya," tutur Arsiko.
Baca juga: Orangtua Terdakwa Klitih yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen Laporkan Hakim ke KY
Adapun kasus klitih itu terjadi di daerah Gedongkuning, Yogyakarta terjadi pada Minggu (13/4/2023).
Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban dihantam gir motor di bagian kepala yang menyebabkan luka fatal. Luka tersebut yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi kemudian merilis penangkapan lima orang perlaku yang disebut terlibat dalam kasus itu, yaitu Ryan Nanda Syahputra (19), Fernandito Aldrian Saputra (18), Muhammad Musyaffa Affandi (21), Hanif Aqil Amrulloh (20), dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri (20).
Dugaan salah tangkap dan disiksa polisi terkait penyiksaan aparat kepolisian dalam kasus klitih ini diketahui Komnas HAM dari aduan keluarga tersangka pada 8 Juni 2022.
Keluarga merasa ada kejanggalan dari penetapan tersangka karena dinilai ada dugaan kekerasan dan pemaksaan agar para tersangka mengaku sebagai pelaku. Beberapa kejanggalan diungkap oleh orangtua terdakwa Andi yang bernama Aan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.