Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Terdakwa Klitih yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen Laporkan Hakim ke KY

Kompas.com - 07/03/2023, 22:19 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Orangtua salah satu terdakwa kejahatan jalanan (klitih) yang menewaskan anak anggota DPRD Kebumen Daffa Adzin Albazith (17) mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

Mereka didampingi oleh kuasa hukum mendatangi KY untuk melaporkan hakim yang menjatuhkan vonis terhadap anak mereka, yang diduga merupakan korban salah tangkap.

"Ya hari ini KY sudah menerima baik orang tua maupun kuasa hukum dari apa yang disebut korban rekayasa kasus dalam kaitannya dengan peristiwa klitih di Yogyakarta," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting saat ditemui di kantornya.

Miko mengatakan, KY menerima audiensi dari pihak keluarga terpidana kasus klitih beserta kuasa hukumnya.

Baca juga: Orangtua Terdakwa Pelaku Klitih di Gedongkuning Yogyakarta Sampaikan Anaknya Tak Bersalah

Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga melaporkan tiga hakim yang menangani perkara dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Laporannya sudah secara resmi diterima KY. Tentu ini akan jadi bagian untuk kami tindaklanjuti terutama dengan langkah-langkah verifikasi," katanya.

Miko mengungkapkan, KY harus melakukan verifikasi terlebih dahulu demi melengkapi laporan tersebut.

Nantinya, laporan itu akan dibawa ke sidang panel untuk diputuskan apakah laporan bisa ditindaklanjuti atau tidak.

Baca juga: Tak Terima Putusan, Sidang Klitih yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen Ricuh

Pengacara terpidana klitih atas nama Ryan Nanda Syahputra (19) dan Fernandinto Adrian Saputra (19), Arsiko berharap pelaporan mereka bisa diterima untuk membuktikan kalau hakim yang memvonis kliennya telah melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Arsiko mengatakan, hakim yang menangani perkara kasus klitih ini tidak netral dalam menjatuhkan vonis.

Terlebih, kata Arsiko, putusan yang dijatuhkan oleh hakim aneh.

"Kita dapat buktikan bahwa hakim di situ tidak netral, yang harusnya aktif, ini pasif. Seolah-olah tinggal hanya mengolah apa yang disajikan JPU. Kami penasihat hukum diabaikan. Putusannya aneh menurut kami," kata Arsiko.

"Kami sama-sama orang hukum, sekolahnya bareng, di S1 materinya sama, cuma beda tempat saja. Kenapa ini jadi seperti ini putusannya?" ujarnya lagi.

Baca juga: Sidang Terdakwa Klitih yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen Sempat Ricuh, Ketua Majelis Hakim: Baru Putusan Pertama Silakan Banding

Perwakilan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Yogyakarta, Dian Andriasari, memberi contoh bentuk ketidakprofesionalan yang diduga dilakukan hakim selama proses persidangan.

"Contoh sederhana, ketika proses persidangan, hakim sangat tidak etis menanyai saksi-saksi yang dihadirkan penasihat hukum itu dengan pertanyaan yang seksis. Kami pikir itu melanggar HAM. 'Anda solat atau tidak? Bisa ngaji atau tidak? Anda kok kurus? Anda jangan-jangan narkoba?'" kata Dian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com