JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono heran atas sikap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang dinilainya reaktif terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan agar tahapan Pemilu 2024 ditunda.
Agus menegaskan, Prima cuma ingin berjuang untuk bisa ikut Pemilu 2024 setelah dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu oleh KPU.
"Saya perlu menegaskan kembali bahwa posisi politik Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) bahwa kami berjuang itu agar bisa ikut Pemilu 2024, bukan untuk menunda Pemilu 2024. Ini karena banyak disalahpahami," ujar Agus dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
"Bahkan, sekelas Menko Polhukam saja, mungkin karena saking nafsunya, tidak meneliti apa yang kami mohonkan, sehingga sangat reaktif dan publik juga sangat reaktif," kata dia.
Baca juga: Babak Baru Manuver Tunda Pemilu, Terungkap KPU Tak Hadirkan Saksi Hadapi Gugatan Prima
Agus juga menyampaikan, saat Partai Prima mengajukan permohonan sengketa pemilu ke PN Jakpus, mereka tidak tahu bahwa PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa pemilu.
Akan tetapi, kata Agus, Partai Prima mengajukan permohonan ke PN Jakpus atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum yang KPU lakukan.
"Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh KPU, karena KPU bertindak tidak profesional di dalam melaksanakan verifikasi administrasi terhadap partai kami," ujar Agus.
Baca juga: KPU Tak Hadirkan Saksi Hadapi Prima di PN Jakpus, Perludem: Pertanyaan Besar
Ia juga menyampaikan, Partai Prima sudah mencoba mencari keadilan melalui lembaga-lembaga yang diatur oleh UU dalam menangani sengketa pemilu, seperti Bawaslu dan PTUN.
Namun, usaha Partai Prima sia-sia. Karena merasa lengkap secara dokumen, Partai Prima pun bergerak melakukan aksi hingga meminta KPU diaudit.
"Usaha-usaha yang kita lakukan ya untuk mendapatkan keadilan itu sudah kami tempuh sesuai dengan undang-undang. Bahkan kemudian kita melakukan gerakan-gerakan massa, tetapi KPU diam, Bawaslu diam. Kita puasa berbicara tentang proses bagaimana mereka melakukan perbuatan melawan hukum dalam verifikasi administrasi, Itu sudah banyak yang kita sampaikan lewat media," tutur dia.
Sementara itu, Agus menyayangkan pihak-pihak yang berprasangka buruk terkait putusan PN Jakpus yang memenangkan Partai Prima.
Dia heran semua pihak langsung ribut-ribut ketika Partai Prima dimenangkan oleh PN Jakpus.
"Kita hanya mencari hak sebagai warga negara yang ingin berpolitik, membangun partai politik supaya bisa ikut pemilu, hanya itu," ujar Agus.
Baca juga: Bantah Remehkan Gugatan Prima di PN Jakpus, Ketua KPU: Kita Sudah Digugat Bertubi-tubi
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022).
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.