Pengacara keluarga terdakwa, Arsiko Daniwidho mengatakan, fakta yang disampaikan kepada Komnas HAM terkait adanya penyiksaan dilakukan dalam proses penyidikan di kepolisian.
"Yang ingin diadukan terutama terkait dengan penyiksaan dalam proses penyidikan di tingkat kepolisian itu," ujar Arsiko saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Rabu (8/3/2023).
Arsiko mengatakan, para terdakwa saat menjadi tersangka mengalami penyiksaan yang bertujuan untuk memaksa pengakuan.
Polisi diduga melakukan penyiksaan agar kelima orang yang saat itu masih jadi tersangka mengakui apa yang dituduhkan.
"Seperti yang disampaikan, ada penodongan pistol, ada yang dipukul, dijambak. Jadi kelima tersangka waktu itu mengalami hal itu, dipaksa untuk mengakui bahwa perbuatan itu dilakkan oleh kelima tersangka itu," kata Arsiko.
Selain itu, pihak keluarga juga menyampaikan fakta baru bahwa ada seorang saksi yang benar-benar melihat peristiwa yang membuat korban meninggal dunia.
Arsiko mengatakan, saksi itu menyebut korban meninggal dalam kecelakaan tunggal.
"Kami ada seseorang yang saat itu menyaksikan betul bahwa korban itu bukan karena klitih tapi karena kecelakaan tunggal, jadi ini di luar konteks masalah HAM-nya. ada fakta baru seperti itu," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus klitih itu terjadi di daerah Gedongkuning, Yogyakarta pada Minggu (13/4/2023).
Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban dihantam gir motor di bagian kepala yang menyebabkan luka fatal.
Luka tersebut yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi kemudian merilis penangkapan lima orang perlaku yang disebut terlibat dalam kasus itu, yaitu Ryan Nanda Syahputra (19), Fernandito Aldrian Saputra (18), Muhammad Musyaffa Affandi (21), Hanif Aqil Amrulloh (20), dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri (20).
Dugaan salah tangkap dan disiksa polisi dalam kasus klitih ini diketahui Komnas HAM dari aduan keluarga tersangka pada 8 Juni 2022.
Keluarga merasa ada kejanggalan dari penetapan tersangka karena dinilai ada dugaan kekerasan dan pemaksaan agar para tersangka mengaku sebagai pelaku.
Beberapa kejanggalan diungkap oleh orangtua terdakwa Andi yang bernama Aan.
Ia mengatakan, anaknya bukan pelaku klitih di Gedongkuning yang menewaskan satu orang bernama Dafa Adzin Albasith, pelajar SMA Muhammadiyah 2 yang diketahui anak anggota DPRD Kebumen.
"Anak kami bukan pelaku, anak kami juga korban. Korban ketidakadilan, korban salah tangkap, di sini kami orangtua melihat adanya dugaan rekayasa kasus," kata Aan saat ditemui di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta pada 3 November 2022.
Aan mengatakan, dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus bermula saat anaknya dan 4 orang rekannya melakukan perang sarung di daerah Druwo, Jalan Prangtritis.
Perang sarung dilakukan oleh anaknya yang berinisial AD dengan kawan lainnya pada pukul 02.30 WIB.
"Pada saat yang bersamaan terjadi penganiayaan di Gedongkuning yang waktu itu viral pada tanggal 3 April 2022. Apalagi, di Gedongkuning berjarak sekitar 8 km," ujarnya.
Namun, saat penjemputan, Aan merasa ada kejanggalan, yakni tidak diperbolehkan untuk momotret surat penangkapan dari pihak kepolisian.
"Ketika saya foto tidak boleh begitu tetapi polisi seolah-olah kayak ada serah terima surat begitu. Saya difoto oleh polisi untuk dokumentasi, tapi ketika suratnya saya minta itu enggak boleh dan saya memang agak kurang tahu persis isinya," katanya.
Kejanggalan lain, menurut Aan, yakni sang anak dibawa oleh polisi, dia diperbolehkan menyusul.
Satu jam setelahnya, Aan menyusul ke kantor polisi. Tetapi, justru diminta untuk pulang.
"Tapi oleh polisi disuruh pulang ya Itu polisi juga mengatakan 'Belum selesai Bu pemeriksaannya. Ibu pulang aja mungkin masih lama sampai tengah malam. Aman kok Bu, polisi zaman sekarang enggak kayak zaman dulu'," ujarnya menirukan perkataan polisi saat itu.
Andi ditangkap polisi pada 9 April 2022 malam. Kemudian, Aan menyusul keesokan harinya ke kantor polisi dan kembali diminta untuk pulang.
"Tengah malam polisi langsung memberi surat tiga macam. Surat pemeriksaan, surat penangkapan, surat penetapan tersangka dan penahanan," kata Aan.
Kasus ini diputus di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Kelima terdakwa divonis 6-10 tahun penjara pada 8 November 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/08/17575531/keluarga-terdakwa-kasus-klitih-gedongkuning-datangi-komnas-ham-beberkan