JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih belum memberikan kepastian soal jadwal sidang etik terhadap AKP Irfan Widyanto yang merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi soal jadwal sidang etik dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Menunggu saja dari Propam. Kalau sudah ada hasilnya Karo (Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan) sampaikan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Polri Gelar Sidang Etik AKP Irfan Widyanto jika Kasus Pidananya Inkrah
Adapun Dedi sempat menyebut bahwa sidang etik terhadap AKP Irfan Widyanto akan digelar jika perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sebagai informasi, Irfan divonis 10 bulan penjara atas perbuatannya dalam hal perusakan barang bukti elektronik di penyidikan kasus Brigadir J.
Irfan dan jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan tidak banding atas vonis tersebut. Hal ini berarti kasus pidana Irfan segera dinyatakan inkrah.
"Kalau jaksa juga tidak banding tentu putusan menjadi inkrah," tutur Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi 3 Maret 2023.
Diketahui, vonis 10 bulan penjara terhadap Irfan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU sebelumnya menuntut Irfan Widyanto satu tahun penjara lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Irfan ada sejumlah polisi lain yang terlibat kasus obstruction of justice yakni Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara, Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara.
Lalu, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut satu tahun penjara serta Arif Rahman Arifin dituntut 10 bulan penjara.
Terhadap terdakwa lainnya itu telah digelar sidang etik. Hasilnya, semua dipecat atau sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka berlima juga mengajukan banding.
Dari enam terdakwa itu, hanya Irfan Widyanto yang belum menjalankan sidang etik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.