Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Gelar Sidang Etik AKP Irfan Widyanto jika Kasus Pidananya Inkrah

Kompas.com - 03/03/2023, 13:17 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) akan menjadwalkan sidang etik terhadap AKP Irfan Widyanto jika perkara pidana yang menjerat Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Irfan Widyanto merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Nanti apabila sudah ada keputusan sidang artinya sudah memiliki kekuatan hukum tetap baru akan kita sampaikan ke teman-teman (media)," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara, Keluarga Berharap Peraih Adhi Makayasa Itu Tetap Jadi Polisi

Irfan divonis 10 bulan penjara atas perbuatannya dalam hal perusakan barang bukti elektronik di penyidikan kasus Brigadir J.

Dedi juga belum bicara banyak soal kemungkinan Irfan akan tetap dipertahankan oleh Polri karena kurungan pidananya di bawah dua tahun.

"Ya kita belum berani bicara kemungkinan," ujar Dedi.

Vonis 10 bulan penjara terhadap Irfan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU sebelumnya menuntut Irfan Widyanto satu tahun penjara lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Irfan ada sejumlah polisi lain yang terlibat kasus obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara, Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara.

Baca juga: Penghargaan Adhi Makayasa Jadi Hal Meringankan Vonis 10 Bulan Penjara Irfan Widyanto

Lalu, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut 1 tahun penjara serta Arif Rahman Arifin dituntut 10 bulan penjara.

Terhadap terdakwa lainnya itu telah digelar sidang etik. Hasilnya, semua dipecat atau sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Mereka berlima juga mengajukan banding. Dari total enam terdakwa, hanya Irfan Widyanto yang belum menjalankan sidang etik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com