Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/02/2023, 19:02 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Irfan dinilai menjadi kepanjangan tangan Ferdy Sambo untuk mengambil DVR CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di sekitar rumah dinas Sambo di lingkungan Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai memberatkan hukuman Irfan.

"Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih, terutama terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana," kata hakim dalam persidangan, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Peraih Adhi Makayasa Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Brigadir J

Selain itu, menurut hakim, sebagai salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Irfan seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya.

"Namun malah terdakwa turut dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundangan dan mengakibatkan terganggungnya sistem informasi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau bertindak tidak sesuai dengan ketentuan," ujar hakim.

Namun, selain hal memberatkan, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Irfan. Salah satunya, rekam jejak Irfan sebagai peraih penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) terbaik tahun 2010.

Hakim juga menilai, Irfan bekerja dengan baik selama bertugas di institusi Bhayangkara. Sehingga dia diharapkan mampu memperbaiki perilaku di kemudian hari dan dapat melanjutkan karier.

Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Lulusan Terbaik Akpol Berharap Tetap Jadi Polisi

Hal lain yang dianggap meringankan hukuman Irfan ialah sikap Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Dittipidum Bareskrim Polri itu yang dinilai sopan.

"Dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim.

Adapun Irfan Widyanto merupakan satu dari tujuh terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara kematian Brigadir Yosua.

Oleh jaksa penuntut umum, peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian tersebut sebelumnya dituntut pidana penjara 1 tahun. Irfan juga dituntut pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain Irfan, enam orang lainnya juga didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Brigadir J. Keenamnya yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.

Oleh jaksa, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun. Sementara, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara 2 tahun.

Dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel telah menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice kasus kematian Yosua.

Sementara, terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 10 bulan.

Baca juga: Momen Irfan Widyanto Bersimpuh di Hadapan Ibu, Peluk Istri dan Keluarga Usai Divonis 10 Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com