Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Rafael Alun, Pemerintah Diminta Perkuat Audit Forensik

Kompas.com - 07/03/2023, 19:34 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Todung Mulya Lubis menilai pemerintah perlu memperkuat audit forensik buat mencegah dan menelusuri aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara yang diduga memiliki kekayaan tidak wajar, seperti mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.

Menurut Todung, kemampuan forensik audit harus diperkuat karena cara pelaku menyembunyikan atau menyamarkan harta dari hasil kejahatan keuangan juga sangat canggih.

"Tidak semua orang bisa melakukan transaksi bank. Apalagi bicara 'uang panas'. Mereka kebanyakan melakukan transaksi di luar perbankan. Makanya kita butuh forensik audit. Ini harus dipunyai dan diperkuat," kata Todung saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/3/2023).

Todung mengatakan, kemampuan audit forensik harus dimiliki dan diperkuat oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dirjen Pajak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Polri, dan Kejaksaan.

Baca juga: KPK Dalami Harta Rafael yang Tak Didata dalam LHKPN

Audit forensik merupakan pemeriksaan dan evaluasi catatan keuangan perusahaan atau personal guna mendapatkan bukti pada saat di pengadilan atau saat proses hukum berlangsung.

Dalam rangka melakukan audit forensik, dibutuhkan prosedur akuntansi untuk mengaudit dan pengetahuan ahli tentang hukum audit itu sendiri. Dalam hal ini, audit forensik mencakup berbagai kegiatan investigasi yang kerap dilakukan untuk menuntut suatu pihak atas penipuan, penggelapan, atau kejahatan yang berkaitan dengan keuangan lainnya.

Kemampuan audit forensik, kata Todung, sangat dibutuhkan para penegak hukuim buat membantu mengungkap dan mengidentifikasi aliran dana dari hasil tindak pidana yang disembunyikan pelaku.

Todung menilai sangat wajar jika masyarakat mempertanyakan harta kekayaan pejabat publik yang dianggap tidak wajar atau mencurigakan. Sebab gaji para pejabat publik itu juga dibayar dari pajak yang dipungut dari masyarakat.

Baca juga: Angin Prayitno Aji Sebut Kenal dengan Rafael Alun, Tak Tahu Ada “Geng” di Ditjen Pajak

"Di sinilah undang-undang itu diperlukan. Undang-undang kan perlu menjamin transparansi dan akuntabilitas setiap pejabat kan," ucap Todung.

Menurut Todung, mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga seharusnya menjadi kendali supaya setiap pejabat negara bisa mempertanggungjawabkan asal-usul hartanya.

Todung menyampaikan, jika seorang harta kekayaan ASN atau pejabat negara naik secara drastis maka lembaga yang bertugas mengawasi patut mencurigai.

"Ketika kekayaan itu naik secara drastis di luar kewajaran ya harusnya ada audit ke yang bersangkutan. Kalau ditemukan indikasi tindak pidana lalu kemudian kan bisa disidik. Tapi memang lebih bagus kalau ada undang-undang yang mengatur pidana kekayaan tak wajar," ujar Todung.

Baca juga: Kemenkeu Sudah Periksa Transaksi di Enam Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki Rafael Alun

Diberitakan sebelumnya, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 56,1 miliar menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio (20) melakukan penganiayaan terhadap D (17), yang merupakan anak seorang pengurus GP Ansor.

Kebiasaan Mario memamerkan gaya hidup mewah melalui media sosial lantas terkuak oleh warganet.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun menyatakan sudah mengendus transaksi mencurigakan Rafael sejak 2003.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com