Mereka juga dihukum membayar ganti rugi Rp 500 juta terhadap partai politik besutan eks aktivis, Agus Jabo Priyono itu.
Buntut putusan ini, PN Jakpus justru menjadi bulan-bulanan para pakar hukum.
Baca juga: KY Bakal Periksa Ketua PN Jakpus Terkait Putusan Penundaan Tahapan Pemilu
Berbagai komentar miring dialamatkan terhadap majelis hakim yang dianggap tidak kompeten karena telah mengadili perkara perdata di luar yurisdiksi dan berdampak secara umum.
Sementara itu, di level politik, sejumlah pengamat dan politikus menilai bahwa ada intervensi dari penguasa terhadap PN Jakpus untuk memuluskan agenda penundaan 2024.
Presiden RI Joko Widodo mengeklaim bahwa pemerintah mendukung upaya KPU untuk mengajukan banding.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin, menyebut bahwa pihaknya sedang menyusun memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk diserahkan pekan ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.