Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT Belum Tentu Berhasil, KPK Dorong Pemeriksaan dari LHKPN Jadi Opsi Penindakan Korupsi

Kompas.com - 06/03/2023, 11:29 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, keberhasilan operasi tangkap tangan (OTT) tidak bisa diprediksi. Oleh karena itu, hal ini menjadi salah satu alasan KPK mendorong penindakan tindak pidana korupsi melalui pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“OTT tuh enggak bisa diprediksi apakah berhasil atau tidak, tergantung informasi dari hasil tapping (sadap) kita,” kata Alex dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).

Baca juga: KPK Pertanyakan Nasib Delik Kekayaan Tak Wajar di RUU Perampasan Aset

Menurut Alex, KPK sudah memiliki niat sejak lama untuk melakukan OTT. Hal ini diwujudkan dengan penyadapan ratusan nomor ponsel. Namun, pada akhirnya, OTT akan bergantung apakah KPK berhasil menemukan indikasi dari penyadapan tersebut.

“Sudah ada ratusan nomor Hp yang kita sudah tapping. Tapi tergantung apakah di dalam proses tapping itu bunyi apa enggak,” ujar Alex.

“Enggak mudah dalam melakukan tangkap tangan itu kan suap,” tambahnya.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut mengatakan, selain OTT, KPK memiliki banyak cara dalam menindak kasus korupsi. Salah satunya dengan menindaklanjuti laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dia mencontohkan, salah satu laporan PPATK yang ditelaah KPK, misalnya terhadap seorang pejabat. Dari pejabat itu nanti dilihat apakah memiliki pekerjaan lain.

Baca juga: PPATK: Transaksi Konsultan Pajak Terduga Nominee Rafael Bernilai Signifikan

KPK kemudian memeriksa LHKPN pejabat tersebut untuk mendalami adanya celah penindakan yang bisa dilakukan.

"Kita telaah nih status yang bersangkutan ini, ASN enggak punya kerjaan lain, tapi banyak transaksi keuangan setoran tunai," katanya.

"Setelah didalami, (ternyata) yang melakukan penyetoran ada office boy, ada stafnya. Itu indikasi awal bahwa itu suap. Lalu kita crosscheck dengan LHKPN yang bersangkutan ada enggak sih itu bisa kita lakukan (penindakan)," katanya.

Menurut Alex, hal ini menjadi salah satu cara penindakan yang sedang KPK dorong, yakni melalui profiling pejabat melalui LHKPN dan laporan PPATK.

“Jadi enggak harus lewat OTT,” ujar Alex.

Sebelumnya, LHKPN para pejabat menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, bernama Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan.

Baca juga: BERITA FOTO: PPATK Sebut Transaksi Gajil Rafael Terkait Dugaan TPPU

Mario diketahui publik kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosialnya. Perhatian publik kemudian merambat ke harta kekayaan Rafael yang mencapai Rp 56,1 miliar.

Setelah itu, publik menyoroti kekayaan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.

Gaya hidup sejumlah pejabat pajak yang memiliki motor Harley Davidson dan motor gede bermerk lainnya pun ikut disorot.

KPK menyatakan tidak mempermasalahkan kekayaan pejabat sepanjang asal usul harta mereka bisa dipertanggungjawabkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com