Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/03/2023, 06:19 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mempertanyakan apakah delik kekayaan tak wajar (illicit enrichment atau unexplained wealth) dimasukkan ke dalam Undang-Undang Perampasan Aset.

Menurut Nawawi delik itu patut dimasukkan ke dalam undang-undang dan diberlakukan buat menindak para aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara yang mempunyai harta tidak wajar.

Nawawi menyampaikan hal itu menanggapi kasus dugaan kekayaan tak wajar milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

Berdasarkan informasi yang diterima Nawawi, delik illicit enrichment rencananya akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.

Baca juga: KPK Sebut Rafael Bisa Jadi Tersangka Jika Indonesia Terapkan Illicit Enrichment

Nawawi mengaku, tidak tahu apakah ketentuan illicit enrichment itu sudah termuat dalam RUU Perampasan Aset atau belum.

“Ke mana? Konon katanya oleh pembentuk direncanakan dimasukkan ke dalam rancangan UU Perampasan Aset. Tapi sampai sekarang UU Perampasan Aset itu belum ada,” kata Nawawi dalam keterangannya, Minggu (5/3/2023).

Aturan kekayaan tak wajar atau illicit enrichment, kata Nawawi, nyaris dicantumkan dalam pasal 37 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam pasal itu diatur pejabat harus melaporkan seluruh harta bendanya, istrinya, anaknya, berikut korporasi yang berhubungan.

Baca juga: PPATK: Transaksi Konsultan Pajak Terduga Nominee Rafael Bernilai Signifikan

Jika ia tidak bisa membuktikan asal usul kepemilikan hartanya, maka pejabat terkait bisa diusut.

Kalau delik itu masuk dalam undang-undang dan diberlakukan, maka laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bisa digunakan menjadi alat bukti penyidik buat mengusut dugaan kepemilikan harta tak wajar itu.

“Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan itu, maka LHKPN dijadikan sebagai bukti. Itu kan pentingnya LHKPN,” ujar Nawawi.

Diberitakan sebelumnya, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 56,1 miliar menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio (20), menganiaya D (17) yang merupakan anak seorang pengurus GP Ansor.

Baca juga: PPATK Menduga Ada Peran Pencuci Uang Profesional Terkait Rafael Alun Trisambodo

Kebiasaan Mario memamerkan gaya hidup mewah melalui media sosial lantas terkuak oleh warganet.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun menyatakan sudah mengendus transaksi mencurigakan Rafael sejak 2003.

Temuan tersebut kemudian dituangkan dalam laporan hasil analisis (LHA) pada 2012 silam. Rafael diduga menggunakan nominee atau orang lain untuk membuat rekening dan melakukan transaksi dengan nilai yang mencurigakan.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polri Gandeng Tokoh Agama Suarakan Perdamaian Jelang Pemilu 2024

Polri Gandeng Tokoh Agama Suarakan Perdamaian Jelang Pemilu 2024

Nasional
Nasdem Anggap Penggeledahan Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Sesuai Prosedur

Nasdem Anggap Penggeledahan Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Sesuai Prosedur

Nasional
KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian 20 Jam, Angkut Dua Koper dan Tas

KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian 20 Jam, Angkut Dua Koper dan Tas

Nasional
Dideklarasikan KBPP Polri, Ganjar Cerita Didikan Ayahnya yang Seorang Polisi

Dideklarasikan KBPP Polri, Ganjar Cerita Didikan Ayahnya yang Seorang Polisi

Nasional
Mendagri Minta Polri Aktif Petakan Potensi Konflik Pemilu dan Pilkada 2024

Mendagri Minta Polri Aktif Petakan Potensi Konflik Pemilu dan Pilkada 2024

Nasional
Resmikan Pabrik Baja di Tangerang, Wapres Harap Tak Ada Lagi Impor

Resmikan Pabrik Baja di Tangerang, Wapres Harap Tak Ada Lagi Impor

Nasional
Ini Rangkaian Acara Rakernas IV PDI-P, dari Pidato Megawati hingga Pameran Mobil Bioskop Keliling

Ini Rangkaian Acara Rakernas IV PDI-P, dari Pidato Megawati hingga Pameran Mobil Bioskop Keliling

Nasional
Soal Duet Prabowo-Ganjar, Gerindra: Apakah Pantas Kami Tawarkan Posisi Cawapres ke PDI-P?

Soal Duet Prabowo-Ganjar, Gerindra: Apakah Pantas Kami Tawarkan Posisi Cawapres ke PDI-P?

Nasional
SMRC: Elektabilitas Ganjar di Jatim 44 Persen, Prabowo 23 Persen, Anies 14,2 Persen

SMRC: Elektabilitas Ganjar di Jatim 44 Persen, Prabowo 23 Persen, Anies 14,2 Persen

Nasional
Letjen Marinir Suhartono, Penumpas Perompak Somalia yang Ditunjuk Jadi Irjen TNI

Letjen Marinir Suhartono, Penumpas Perompak Somalia yang Ditunjuk Jadi Irjen TNI

Nasional
PPP Yakin Pilpres Bakal Diikuti 3 Poros, Kecil Kemungkinan Ganjar dan Prabowo Bersatu

PPP Yakin Pilpres Bakal Diikuti 3 Poros, Kecil Kemungkinan Ganjar dan Prabowo Bersatu

Nasional
PPP Pastikan Tetap Berada di Poros Ganjar meski Sandiaga Tak Dipilih Jadi Bakal Cawapres

PPP Pastikan Tetap Berada di Poros Ganjar meski Sandiaga Tak Dipilih Jadi Bakal Cawapres

Nasional
KPK Cecar Anggota DPR Fraksi PKB soal Dugaan Proyek 'Pesanan' di Kemenaker

KPK Cecar Anggota DPR Fraksi PKB soal Dugaan Proyek "Pesanan" di Kemenaker

Nasional
Mutasi TNI, Mayjen Nur Alamsyah Ditunjuk Jadi Dankodiklatal dan Promosi Bintang 3

Mutasi TNI, Mayjen Nur Alamsyah Ditunjuk Jadi Dankodiklatal dan Promosi Bintang 3

Nasional
Rumah Dinas Digeledah KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo Sedang di Roma

Rumah Dinas Digeledah KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo Sedang di Roma

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com