JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia enggan banyak merespons soal adanya laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait laporan transaksi ganjil mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo ke Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan dirinya belum mendapat informasi soal laporan itu dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
"Belum ada info dari bidang Pidsus," kata Ketut saat ditanya apakah pihaknya sudah sempat mendalami laporan PPATK ke Kejaksaan, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: KPK Sebut Rafael Alun Beli Rubicon, Dijual ke Kakaknya
Terkait perkara harta Rafael yang dianggap tidak wajar, menurut Ketut, kasus itu sudah ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia juga menyarankan awak media untuk menanyakan perkembangan kasus itu kepada KPK.
"KPK sudah memberikan steatment akan dilakukan pemeriksaan, kalau KPK lebih dahulu, tinggal tunggu saja perkembangannya," ujarnya.
Diketahui, Rafael merupakan orangtua Mario Dandy Satrio, pemuda yang menganiaya anak anggota GP Ansor, inisial D.
Gaya hidup Mario kemudian menjadi sorotan karena kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. Nama Rafael pun mencuat karena diduga memiliki kekayaan dengan nilai mencapai Rp 56,1 miliar.
Baca juga: Sebut Transaksi Ganjil Rafael Terkait TPPU, PPATK: Setiap Analisis Kami Pasti Terindikasi TPPU
Sebelumnya, PPATK mengungkapkan sudah pernah mengirim soal laporan dugaan transaksi ganjil milik Rafael Alun Trisambodo ke instansi KPK, Kejaksaan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen).
“Iya ini kan sudah lama kami sampaikan ke KPK, Kejaksaan dan Itjend Kemenkeu,” kata Ivan kepada Kompas.com, Selasa (28/2/2023) malam.
Sebagai informasi, KPK pada hari ini tengah mengklarifikasi Rafael terkait harta kekayaannya sebesar Rp 56,1 miliar yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.