Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Kekayaan Rafael 2022 Meningkat, Tambah Mobil Land Cruiser

Kompas.com - 03/03/2023, 14:06 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, kekayaan eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo bertambah dengan adanya mobil mewah Land Cruiser.

Adapun harta kekayaan tersebut tertuang dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik 2022 yang telah diinput Rafael ke sistem KPK.

Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan LHKPN tersebut sedang diverifikasi.

Baca juga: Anggota DPR Yakin KPK Bakal Bongkar Asal Usul Kekayaan Ganjil Rafael Alun

“Belum saya lihat totalnya. Lagi diverifikasi. (Land Cruiser) bekas kayaknya,” kata Pahala saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/3/2023).

Pahala menyampaikan, harta Rafael dalam LHKPN periodik 2022 tidak bertambah signifikan. 
“Ada penambahan kendaraan, yang Land Cruiser, ada disitu,” ujar Pahala.

KPK mengklarifikasi harta kekayaan Rafael dengan hati-hati. Menurut Pahala, KPK tak percaya begitu saja atas klaim Rafael.

Pemeriksaan dilakukan dengan verifikasi data transaksi perbankan dan lainnya.

Meski demikian, sejauh ini pemeriksaan KPK belum sampai pada tahap pembuktian asal usul harta kekayaan Rafael.

Menurut dia, pemeriksaan harta kekayaan berbeda dengan pemeriksaan yang dilakukan bagian Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

“Namanya juga klarifikasi. Kamu jangan bayangin mukanya seram-seram, enggak,” ujar Pahala.

Baca juga: KPK Tahu Ahmad Saefudin yang Disebut Pemilik Rubicon Mario Dandy Cleaning Service

Rafael dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait sumber harta kekayaannya di KPK yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya pada Rabu (1/3/2023).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyatakan telah melaporkan indikasi pencucian uang Rafael dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) 2012.

LHA itu berisi data transaksi ganjil Rafael sejak 2003.

Sementara itu, mantan Ketua KPK Abraham Samad menyebut, KPK harus menemukan predicate crime atau pidana pokok yang menjadi sumber pencucian uang Rafael.

Dalam kasus korupsi, predicate crime tersebut bisa berupa pemberian atau suap dan gratifikasi.

“Dicari dulu pidana pokoknya, kan begini, pencucian uang harus ada dulu pidana pokoknya,” kata Samad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com