Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Rafael Bisa Jadi Tersangka Jika Indonesia Terapkan 'Illicit Enrichment'

Kompas.com - 05/03/2023, 08:35 WIB
Syakirun Ni'am,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menyebut, penyidiknya bisa saja langsung menindak Rafael Alun Trisambodo jika dalam undang-undang, illicit enrichment ditetapkan sebagai tindak pidana.

Illicit enrichment adalah peningkatan kekayaan tak wajar atau sah dan termasuk tindak pidana. Ketentuan ini mengacu pada rekomendasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

“Andaikan ada Illicit Enrichment, itu yang ditemukan Pak Pahala kemarin (tentang peningkatan kekayaan Rafael yang tak wajar) bisa langsung (ditindak),” kata Nawawi dalam keterangannya, Minggu (5/3/2023).

Baca juga: Asal-usul Rubicon Milik Rafael Alun, Belum Balik Nama dan Disebut Dijual ke Kakaknya

Nawawi menjelaskan, UNCAC sebenarnya mewajibkan setiap negara menandatangani ratifikasi.

Indonesia telah telah meratifikasi rekomendasi itu melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003.

Namun, kata Nawawi, ketentuan illicit enrichment itu tidak dituangkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Aturan illicit enrichment pernah hampir dicantumkan dalam pasal 37 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam Pasal itu diatur bahwa pejabat harus melaporkan seluruh harta bendanya, istrinya, anaknya, berikut korporasi yang berhubungan.

Jika ia tidak bisa membuktikan asal usul kepemilikan hartanya, maka pejabat terkait bisa didakwa. Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) nantinya akan menjadi bukti.

“Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan itu, maka LHKPN dijadikan sebagai bukti. Itu kan pentingnya LHKPN,” ujar Nawawi.

Baca juga: PPATK Blokir Rekening Konsultan Pajak, Diduga Nominee Rafael Alun Trisambodo

Sayangnya, pembuat undang-undang urung memasukkan ketentuan illicit enrichment sebagai tindak pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Berdasarkan informasi yang Nawawi terima, illicit enrichment akan dimasukkan rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.

Nawawi mengaku, tidak tahu apakah ketentuan illicit enrichment itu sudah termuat dalam rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

“Ke mana? Konon katanya oleh pembentuk direncanakan dimasukkan ke dalam rancangan UU Perampasan Aset. Tapi sampai sekarang UU Perampasan Aset itu belum ada,” ujar dia

Mantan Hakim Pengadilan Tipikor itu mengatakan, karena tidak ada ketentuan illicit enrichment sebagai tindak pidana, maka KPK harus melakukan langkah-langkah konvensional dalam menangani harta tak wajar Rafael.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com