KPK harus melakukan penyelidikan guna menemukan bukti bahwa Rafael memang menerima suap maupun gratifikasi yang membuat harta kekayaan pejabat pajak itu tidak sesuai profilnya.
“Jadi (Direktorat) Penyelidikan akan melakukan gerak-gerak penyelidikan dalam bentuk konvensional,” kata Nawawi.
Baca juga: PPATK: Transaksi Konsultan Pajak Terduga Nominee Rafael Bernilai Signifikan
Diberitakan sebelumnya, masyarakat menyoroti harta kekayaan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 56,1 miliar setelah anaknya, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.
Mario diketahui publik kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosialnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun telah mengendus transaksi mencurigakan Rafael sejak 2003. Temuan tersebut kemudian dituangkan dalam laporan hasil analisis (LHA) tahun 2012.
Rafael diduga menggunakan nominee atau orang lain untuk membuat rekening dan melakukan transaksi.
“Kan periode transaksi yang dianalisis itu 2012 ke belakang,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Baca juga: Hanya Rp 300 Ribu, Wajarkah Tagihan PBB Rumah Rafael Trisambodo di Manado?
Belakangan, PPATK telah memblokir rekening sejumlah pihak, termasuk konsultan pajak, yang diduga menjadi nominee Rafael Alun.
Ivan menyebut transaksi nominee itu cukup intens dengan jumlah yang besar.
PPATK juga menduga terdapat pihak yang berperan sebagai pencuci uang profesional (professional money laundrer/PML).
“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Ivan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.