Salin Artikel

KPK Dorong Dibuatnya Aturan Pejabat Bisa Dicopot jika Bohong Saat Isi LHKPN

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sanksi tersebut bisa berupa menghentikan pejabat atau penyelenggara terkait agar dicopot dari jabatannya.

“Misalnya tidak jujur dalam pengisian harus diberhentikan dinonaktifkan dari posisi yang bersangkutan jadi begitu,” kata Alex dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Alex mengatakan, pihaknya juga mendorong agar KPK bisa menentukan siapa pejabat negara yang wajib melaporkan LHKPN.

Menurut Alex, terdapat sejumlah pejabat negara yang memiliki posisi strategis. Namun, berdasarkan ketentuan yang berlaku, mereka tidak wajib melaporkan LHKPN.

“KPK nanti yang akan tentukan siapa saja penyelenggara negara, pejabat yang wajib melapor LHKPN,” ujar Alex.

KPK juga mendorong agar perkom itu diubah tahun ini.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Nawawi Pomolango mengatakan bahwa dasar hukum pelaporan LHKPN mengacu pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Menurut Nawawi, berdasar pada pasal tersebut, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan berwenang menerima pendaftaran, mengklarifikasi, dan melakukan pemeriksaan.

“Ada yang bisa dilakukan Pak Pahala, yaitu meneruskan kepada Direktorat Penyelidikan dalam hal kemudian dia temukan dari hasil pemeriksaan itu hal-hal yang enggak beres,” tutur Nawawi.

Adapun penyelenggara yang dimaksud diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pasal 2 UU tersebut menyatakan, penyelenggara negara meliputi, pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim.

Kemudian, pejabat negara yang lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara.

Adapun sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajibannya melaporkan LHKPN diatur dalam Pasal 21 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Perkom tersebut mengatur tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.

“Komisi dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat Penyelenggara Negara berdinas untuk memberikan sanksi administratif kepada Penyelenggara Negara yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian dikutip dari Pasal 2 Ayat (1) Perkom tersebut.

Sebelumnya, LHKPN para pejabat negara menjadi sorotan setelah anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan.

Mario diketahui kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. Publik kemudian mulai mengulik LHKPN Rafael yang mencapai Rp 56,1 miliar.

Harta tersebut dinilai tidak wajar dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.

Setelah itu, perhatian publik terus meluas kepada kekayaan para penyelenggara negara lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/03/15360051/kpk-dorong-dibuatnya-aturan-pejabat-bisa-dicopot-jika-bohong-saat-isi-lhkpn

Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke