“Komisi dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat Penyelenggara Negara berdinas untuk memberikan sanksi administratif kepada Penyelenggara Negara yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian dikutip dari Pasal 2 Ayat (1) Perkom tersebut.
Sebelumnya, LHKPN para pejabat negara menjadi sorotan setelah anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan.
Mario diketahui kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. Publik kemudian mulai mengulik LHKPN Rafael yang mencapai Rp 56,1 miliar.
Harta tersebut dinilai tidak wajar dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.
Setelah itu, perhatian publik terus meluas kepada kekayaan para penyelenggara negara lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.