Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Benarkan Ada Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Berawal dari Pemeriksaan LHKPN

Kompas.com - 02/03/2023, 18:41 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sejumlah pejabat ditetapkan sebagai tersangka dimulai dari pemeriksaan laporan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Diketahui, LHKPN para pejabat belakangan menjadi sorotan setelah anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo yang melakukan penganiayaan kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.

“Oh banyak, ya enggak banyak banget sih, ada lah,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat ditemui di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Menurut Pahala, pemeriksaan LHKPN bisa menjadi pintu masuk ke penyelidikan ketika KPK menemukan dugaan gratifikasi.

Baca juga: Wakil Ketua KPK soal Pejabat Sembunyikan Kekayaan: Kita Tunggu Informasi dari Netizen

Selain gratifikasi, seperti penggunaan nama orang lain untuk melakukan transaksi perbankan maupun membeli suatu aset, tidak bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Tapi, sekali lagi pintunya cuma gratifikasi. Kalau ketemu gratifikasi itu jalan ditindak,” ujar Pahala.

Lebih lanjut, Pahala enggan menyebutkan nama pejabat yang saat ini tengah ditindak oleh Direktorat Penyelidikan KPK.

Ia hanya mengatakan, salah satu koruptor yang diusut dari LHKPN dan telah divonis oleh pengadilan adalah mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi.

Sri Wahyumi dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur tahun 2014-2017.

“Iya (eks Bupati Kepulauan Talaud). Kan dia yang minta tas, jam mewah, kan gitu kasusnya kan. Akhirnya ketambahan Rp 9 miliar. Nah, itu tambahannya dari LHKPN,” kata Pahala.

Baca juga: KPK Diminta Gesit Usut Harta Rafael Alun Hindari Dugaan Pidana Kedaluwarsa

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata juga menyebut pihaknya pernah menemukan dugaan gratifikasi dari pemeriksaan LHKPN.

Namun, Alex enggan membeberkan identitas pejabat tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa KPK kemudian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Gratifikasi.

Gratifikasi tersebut kemudian disita tetapi tidak menghilangkan unsur Pasal 12 huruf C Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bahwa pemberian itu dianggap suap karena tidak dilaporkan dalam jangka waktu 30 hari.

“Kalau 30 hari, harusnya bisa menjadi pidana atau suap,” kata Alex.

Baca juga: KPK soal Pelat Harley-Davidson Rafael Alun Trisambodo B 6000 LAM: Fix Bodong

Diketahui, berawal dari harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, perhatian publik merambat ke harta kekayaan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.

Gaya hidup sejumlah pejabat pajak yang memiliki motor Harley Davidson dan motor gede bermerek lainnya pun ikut disorot.

KPK menyatakan tidak mempermasalahkan kekayaan pejabat sepanjang asal usul harta mereka bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Ditanya soal Dugaan Suap dan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo, KPK: Ini Kita Cari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com