JAKARTA, KOMPAS.com - Harta kekayaan ketiga sosok majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menjadi sorotan.
Ketiga hakim itu adalah T. Oyong sebagai ketua majelis, dan Dominggus Silaban serta H. Bakri masing-masing sebagai anggota.
Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Hal itu tercantum dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023) kemarin.
Baca juga: Wapres: Apa Ada Kewenangan PN Tunda Pemilu?
KPU lantas mengajukan banding atas putusan itu. Sejumlah pakar hukum tata negara dan pemerhati pemilihan umum mengkritik putusan tersebut karena dianggap melawan Undang-Undang Dasar 1945 dan melampaui kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berikut ini data harta kekayaan para hakim yang menangani gugatan Prima.
Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2021, Oyong memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4.491.844.535.
Harta dan kekayaannya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 2.501.000.000.
Oyong juga tercatat mempunyai alat transportasi dan mesin senilai Rp 432.000.000, dan harta bergerak lainnya sebesar Rp 278.900.000.
Baca juga: Wapres Tegaskan Pemerintah Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024
Selain itu, Oyong juga tercatat mempunyai surat berharga senilai Rp 255.448.820, kas dan setara kas senilai Rp964.959.215, serta harta lainnya senilai Rp 907.400.000.
T. Oyong tercatat memiliki hutang sebesar Rp 847.863.500.
Menurut data LHKPN pada 31 Desember 2021, Dominggus Silaban mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 3.269.500.000.
Dominggus tercatat mempunyai aset tanah dan bangunan senilai Rp 1.680.000.000 yang tersebar di Medan dan Labuhan Batu, Sumatera Utara, dari berstatus hasil sendiri, warisan, dan lainnya.
Dia tercatat mempunyai 4 alat transportasi yakni kendaraan bermotor senilai Rp 1.142.000.000.
Baca juga: PSHK: Pemilu Harus Dilaksanakan 5 Tahun Sekali, Tidak Bisa Ditawar
Jenis kendaraan bermotor milik Dominggus adalah sepeda motor Yamaha buatan 2014 (12.000.000), Toyota Fortuner G buatan 2017 (Rp 400.000.000), Toyota Raize buatan 2021 (Rp 230.000.000), dan Toyota Corolla Cross buatan 2021 (Rp 500.000.000).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.