JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, pemerintah tengah mengkaji putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ma'ruf mengakui, putusan tersebut bukanlah masalah mudah karena banyak pihak yang mempertanyakan kewenangan pengadilan negeri menunda pemilu.
"Masalah ini kan bukan masalah mudah ya, apakah ada kewenangan PN untuk menetapkan penundaan pemilu itu? Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya," kata Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu, Istana: Jangan Terprovokasi
Ma'ruf menuturkan, pemerintah akan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 yang sudah dikerjakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena putusan PN Jakarta Pusat itu belum berkekuatan hukum tetap.
"Persiapan tentu berlanjut, semua (tahapan) yang (dilakukan) berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu," kata Ma'ruf.
Pemerintah juga akan menunggu proses hukum yang berjalan karena KPU sudah mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Itu nanti akan ada proses, kita tunggu saja, pemerintah juga nanti bersikap," kata dia.
PN Jakarta Pusat memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022).
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Baca juga: Habis Isu Dugaan Dana Besar Penundaan Pemilu, Terbit Putusan PN Jakpus soal Pemilu 2024 Ditunda
Adapun Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Sementara itu, Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo meminta publik untuk mempelajari lebih detail putusan tersebut.
Menurut Zulkifli, putusan majelis hakim terhadap gugatan tersebut bukan menunda pemilu tetapi tidak melanjutkan sisa tahapan pemilu yang tengah berjalan.
"Itu saya tidak mengartikan (menunda pemilu) seperti itu, tidak. Jadi silakan rekan-rekan mengartikan itu, tapi bahasa putusan itu ya menunda tahapan," kata Zulkilfi, Kamis.
"Jadi rekan-rekan kalau mengartikan menunda pemilu itu, saya tidak tahu. Amar putusannya tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.