JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menilai bahwa putusan untuk menunda Pemilu 2024 bukan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Melalui Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Megawati mengingatkan bahwa berpolitik harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
"Sekiranya ada persoalan terkait dengan undang-undang terhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman UU Pemilu," kata Hasto kepada Kompas.com, Kamis (2/3/2023).
Megawati, lanjut Hasto, juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi rujukan.
Baca juga: Respons Putusan PN Jakpus, KPU Jamin Tahapan Pemilu 2024 Jalan Terus
“Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional," ujar Hasto menyampaikan pesan Megawati.
Menurut dia, PDI-P sejauh ini kokoh dan taat mengikuti Konstitusi dan mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu berjalan tepat waktu.
Oleh karena itu, Hasto menyatakan bahwa Megawati meminta KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu 2024.
Lebih lanjut, menanggapi putusan PN Jakpus, DPP PDI-P langsung melakukan analisis hukum.
Berikut hasil analisis hukum yang dilakukan oleh DPP PDI-P terkait putusan PN Jakpus:
Baca juga: Perludem: Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu Janggal dan Mencurigakan
Pertama, bahwa berdasarkan UU Pemilu, maka sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kedua, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Dan oleh Bawaslu sudah ditolak artinya menguatkan keputusan KPU," kata Hasto.
Ketiga, Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), karena itulah keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN.
Keempat, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu.
"Karena itulah sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear dan benar serta didukung oleh PDI Perjuangan," ucap Hasto.
Baca juga: Ahli: Perintah PN Jakpus untuk Tunda Pemilu Tak Sesuai Yurisdiksi
Kelima, jelas Hasto, Putusan PN Jakpus juga tidak merujuk pada Putusan MK yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan Presiden.