Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yosep Parera Sebut MA Intervensi Perkara Pidana KSP Intidana di PN Semarang, Ada Dana Rp 1,5 Miliar

Kompas.com - 24/02/2023, 17:50 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terduga penyuap hakim agung, Theodrous Yosep Parera menyebut pihak Mahkamah Agung (MA) mengintervensi proses persidangan Budiman Gandi Suparman di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Hal ini dikemukakan Yosep saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang untuk Hakim Yustisial, Elly Tri Pangestu serta PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie dan Albasri.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jumat (24/2/20223).

Untuk diketahui, Budiman Gandi merupakan Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Ia dilaporkan oleh klien Yosep, Heryanto Tanaka terkait dugaan pemalsuan akta.

Baca juga: KPK Akan Konfirmasi Peran Sekretaris MA dalam Suap Hakim Agung ke Saksi Lain

Awalnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik awal pertemuan Yosep dengan Tanaka.

Yosep mengatakan, pada satu waktu, Tanaka yang saat itu tidak menjadi klien mendatangi kantornya.

Kepada Yosep, Tanaka mengaku mendengar desas desus bahwa Budiman Gandi, orang yang dipidanakannya, akan dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Semarang.

“Saya tanya kenapa? Karena katanya, oknum hakim itu sudah menerima dana sebesar Rp 1,5 miliar dan itu langsung dari Mahkamah Agung,” kata Yosep dalam sidang yang disiarkan langsung tersebut.

Mendengar itu, Yosep lantas menghubungi kenalannya yang menjadi salah satu pimpinan pada PN Semarang bernama Heru.

Baca juga: Pengacara Penyuap Hakim Agung: Lobi Suap Perkara Intidana Lewat Sekretaris MA

Menurut Yosep, Heru meminta waktu untuk mencari kebenaran informasi tersebut.

Selang sekitar empat hingga lima hari, Heru kembali datang menemui Yosep dan Tanaka. Ia membenarkan desas-desus bahwa sidang perkara pidana Budiman diintervensi MA.

“Heru menyampaikan bahwa betul, desas-desusnya sudah terima dana pertama Rp 600 (juta),” ujar Yosep.

“Dan memang betul seminggu kemudian saudara Budiman Gandi ini kemudian ditangguhkan penahanannya,” katanya lagi.

Sebagai informasi, sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat secara hybrid.

Yosep dan rekannya, Eko Suparno menghadiri sidang secara langsung. Sementara, Elly, Muhajir, dan Albasri mengikuti sidang secara virtual.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com