Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Nilai Irfan Widyanto Penuhi Unsur Merintangi Penyidikan Kematian Brigadir J

Kompas.com - 24/02/2023, 13:55 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, tindakan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto mengganti dua buah DVR CCTV di pos sekuriti Kompleks Polri, Duren Tiga tanpa izin ketua RT setempat memenuhi unsur perintangan proses penyidikan.

Hal itu disampaikan Ketua Mejalis Hakim Afrizal Hadi dalam pertimbangan putusan kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap terdakwa Irfan Widyanto.

Kesimpulan tersebut didapatkan Majelis Hakim dari fakta persidangan yang disampaikan saksi Abdul Zafar yang merupakan satpam di Kompleks Polri yang merupakan lokasi tewasnya Brigadir J.

Keterangan Abdul Zafar juga dikuatkan oleh kesaksian ketua RT di lingkungan rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo bernama Seno Soekarto.

Baca juga: Berharap Irfan Widyanto Divonis Bebas, Pengacara: Dia yang Pertama Kali Jujur ke Pimpinan Polri

"Menimbang bahwa karena perbuatan terdakwa mengambil dan mengganti dua unit DVR dengan dua unit yang baru di Komplek Polri Duren Tiga dilakukan tanpa hak dan melawan hukum, maka unsur tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi," kata Hakim Afrizal dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Majelis Hakim juga meyakini peraih Adhi Makayasa itu memiliki niat jahat untuk turut serta menghalangi proses penyidikan pengungkapan kasus kematian Brigadir J.

Apalagi, sebagai penyidik Irfan Widyanto diyakini memahami tindakannya mengganti DVR CCTV dapat mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

"Menimbang bahwa dengan demikian terdakwa berkehendak dan mempunyai keinginan dan mengetahui akibat perbuatanmya, maka perbuatan terdakwa termasuk lingkup kesengajaan sebagaimana dimaksud," ujar Hakim Afrizal.

Baca juga: Tangis Ibu Irfan Widyanto Jelang Sidang Putusan Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Dalam kasus ini, Irfan Widyanto menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, enam orang anak buah Ferdy Sambo itu terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu dalam perkara ini. Mantan Kadiv Propam Polri itu dijatuhi hukuman pidana mati. Sebab, terlibat perintangan penyidikan sekaligus merupakan dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kemudian, Arif Rachman juga telah dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda Rp 10 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.

Sementara Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria baru akan menjalani sidang vonis pada Senin (27/2/2023).

Baca juga: Jaksa Singgung Irfan Widyanto Raih Adhi Makayasa tapi Tak Bisa Bedakan Kewenangan hingga Rusak Citra Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com