JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dalam perkara obstruction of justice terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain pidana, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menjatuhkan denda sebesar Rp 10 juta terhadap eks Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tersebut.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua majelis hakim Afrizal Hadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Peraih Adhi Makayasa Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Brigadir J
Afrizal menyatakan, Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada Irfan Widiyanto penjara selama 10 bulan," ungkap dia.
Adapun putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis menjatuhkan vonis penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, peraih Adhi Makayasa itu disebut terlibat dalam perintangan penyelidikan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diperintahkan terdakwa Ferdy Sambo bersama empat terdakwa lainnya yaitu Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Chuck Putranto.
Baca juga: Hakim Nilai Irfan Widyanto Penuhi Unsur Merintangi Penyidikan Kematian Brigadir J
Irfan dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Polisi yang berpangkat AKP ini disebut majelis hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.