JAKARTA, KOMPAS.com - Markas Besar Polri menjamin keamanan Bharada Richard Eliezer usai Sidang Komisi Kode Etik Polri memutus untuk mempertahankannya.
Karo Penmas Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, pengamanan akan dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri maupun kesatuan asalnya, Korps Brigade Mobil (Brimob).
"Pengamanan kita baik internal, baik Propam maupun internal kesatuannya (Brimob) tetap kita lakukan," kata Ramadhan saat mengumumkan hasil sidang di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Richard Eliezer Terima Putusan Sidang Etik Didemosi ke Yanma Polri Setahun
Selain itu, Ramadhan juga menyampaikan agar semua pihak di internal Polri menghormati dan menghargai atas keputusan hasil sidang ini.
"Perlindungan tentu internal kita wajib menghormati, wajib menghargai putusan sidang kode etik," imbuh dia.
Adapun hasil sidang tersebut memutus Eliezer didemosi ke Tamtama Pelayanan Markas (Yanma) Polri selama setahun.
Baca juga: Hasil Sidang Etik, Richard Eliezer Dipertahankan Polri
Eliezer pun menerima putusan tersebut. Sedangkan, demosi berlaku sejak Eliezer menandatangani hasil sidang tersebut.
Diberitakan, Polri memutuskan untuk tidak memecat Eliezer.
Polri akan mempertahankannya. Kendati demikian, Richard disanksi demosi selama setahun.
Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
"Sesusai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka komisi, selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu.
Diketahui, sidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tadi pagi. Sidang etik Bharada E diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus itu.
Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Sebab, jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.
Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.