Salin Artikel

Richard Eliezer Tak Dipecat, Polri Bisa Dianggap Permisif ke Mantan Napi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto menyayangkan Polri yang tidak memecat Richard Eliezer atau Bharada E sekalipun dia dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bambang menyebut, keputusan Polri mempertahankan Richard bakal menjadi yurisprudensi atau rujukan hukum perkara serupa.

Berkaca dari kasus ini, dia khawatir ke depan institusi Bhayangkara bakal dianggap permisif terhadap para mantan narapidana.

"Risikonya secara organisasi akan muncul persepsi bahwa Polri permisif pada pelanggaran etik maupun pidana dan menjadi lembaga kumpulan para mantan napi," kata Bambang kepada Kompas.com, Jumat (24/2/2023).

Menurut Bambang, keputusan mempertahankan Richard ini membuka peluang bagi enam terdakwa obstruction of justice atau perkara perintangan penyidikan kasus Brigadir J untuk tetap berada di kepolisian.

Dalam perkara Richard, Polri berdalih bahwa keputusan untuk tidak memecat mantan ajudan Ferdy Sambo itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Bahwa Richard dipertahankan di kepolisian lantaran vonis pidananya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua kurang dari 3 tahun, meski ancaman dalam dakwaaanya lebih dari 5 tahun.

Jika merujuk pada pertimbangan itu, kata Bambang, terdakwa kasus obstruction of justice yang divonis pidana kurang dari 3 tahun dan diancam hukuman kurang dari 5 tahun berhak untuk kembali ke kepolisian.

"Kalau Polri mengikuti aturan dalam Perpol 7/2022 itu, tentunya harus mengembalikan status para pelaku obstruction of justice untuk aktif kembali sebsgai anggota kepolisian," ujar Bambang.

"Meskipun nanti akan diberi sanksi sedang berupa demosi, bisa penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, atau penundaan promosi dan lain-lain," katanya.

Bambang mengatakan, kembalinya para mantan narapidana kasus Brigadir J ke kepolisian tidak hanya berpotensi merusak citra Polri, tetap juga berpeluang menjadi beban psikologis bagi polisi lainnya.

"Itu jelas akan menjadi beban psikologis bagi mayoritas anggota ]olri yang baik dan masih memiliki integritas karena bekerja bersama dengan para pelanggar etik dan pidana," katanya.

Oleh karenanya, sejak awal Bambang menilai, idealnya Polri tidak mempertahankan Richard. Terdakwa pembunuhan berencana itu bisa saja dipecat jika merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara.

Menurut Bambang, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang menjadi landasan untuk mempertahankan Richard di kepolisian terbilang ambigu lantaran peraturan itu dibuat sekaligus dilaksanakan oleh Polri sendiri.

Akibatnya, perpol tersebut menjadi sarat kepentingan di luar kepentingan organisasi Polri yang seharusnya diutamakan.

"Kepentingan organisasi Polri yang lebih besar yakni membangun kultur polri yang profesional, yang tegak lurus pada aturan," tutur Bambang.

Sebelumnya diberitakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan tidak memecat Bharada E atau Richard Eliezer dalam sidang etik yang digelar Rabu (22/2/2023).

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu mendapat sanksi etika dan demosi selama 1 tahun. Selama masa demosi, Richard ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang memintanya dihukum pidana penjara 12 tahun.

Atas vonis ringan tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan tidak banding. Artinya, putusan hukuman terhadap Richard sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Sementara, dalam perkara obtruction of justice, setidaknya 5 dari 6 anak buah Sambo yang menjadi terdakwa sudah dinyatakan dipecat dari Polri melalui sidang KKEP.

Kelimanya yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin. Kendati demikian, putusan pemecatan kelimanya belum inkrah lantaran masing-masing mengajukan banding.

Dalam perkara pidana, jaksa menuntut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dijatuhi pidana penjara 3 tahun. Sementara, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara 2 tahun.

Adapun Arif Rachman Arifin dituntut pidana penjara 1 tahun, namun divonis lebih ringan oleh Majelis Hakim PN Jaksel yakni 10 bulan penjara.

Sementara, terdakwa lainnya yakni Irfan Widyanto juga dituntut pidana penjara 1 tahun oleh jaksa penuntut umum.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/24/10293371/richard-eliezer-tak-dipecat-polri-bisa-dianggap-permisif-ke-mantan-napi

Terkini Lainnya

Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke