JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Duta Besar RI untuk Korea Selatan (Dubes Korsel) Gandi Sulistiyanto mencuat dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Budiman disebut berseberangan dengan para penyuap hakim agung MA yang saat ini tengah mendekam di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nama Gandi muncul pertama kali dalam sidang terdakwa kasus jual beli perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Yosep Parera.
Baca juga: Penyuap Hakim Agung Duga Keluarga Dubes Korsel Nikmati Aset KSP Intidana
Yosep merupakan pengacara debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga menyuap hakim agung agar memutus kasasi perkara perdata dan pidana KSP Intidana sesuai pesanan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Yosep membantah mengenalkan hakim agung yang “masuk angin” ke Desy Yustria.
Desy merupakan PNS pada Kepaniteraan MA yang turut menerima suap dan menjembatani Yosep dengan hakim agung.
Baca juga: Penyuap Hakim Agung Ungkap Dubes Korsel Temui Pimpinan MA Terkait KSP Intidana
Menurut Yosep, ia justru mengetahui bahwa terdapat hakim agung yang “masuk angin” dari Desy.
Pada satu waktu, Desy mengabarkan, ada orang Sinar Mas Group yang menemui pimpinan MA.
“Pak itu kok ada orang dari Sinar Mas, kok menghadap sama pimpinan?" kata Yosep menirukan Desy, Rabu (22/2/2023).
“Orang Sinar Mas-nya itu siapa?" lanjutnya.
Yosep lantas menanyakan informasi tersebut kepada kliennya. Kliennya menyebut bahwa orang Sinar Mas tersebut adalah Duta Besar Korea Selatan.
Ditemui usai menjalani persidangan, Yosep membenarkan orang Sinar Mas tersebut adalah Gandi Sulistiyanto.
Baca juga: KPK Dalami Peran Sekretaris MA dan Dadan Tri Yudianto dalam Suap Hakim Agung
Sebelum ditunjuk menjadi Dubes Korsel, gandi merupakan Managing Director Group Sinar Mas.
“Yes betul, Anda sudah sebutkan (Gandi Sulistiyanto),” ujar Yosep saat ditemui di lobi gedung KPK.
Yosep mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkan dari kliennya, adik Dubes Korsel tersebut membeli sejumlah aset dari KSP Intidana dengan harga miring.
“Diduga pembelian tersebut itu di bawah harga,” tutur Yosep.
Gandi disebut berkepentingan agar Ketua Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman tidak dipenjara dan KSP Intidana tidak dinyatakan pailit.
Sementara, kubu Yosep ingin Budiman dipenjara dan KSP Intidana dinyatakan bangkrut. Sebab, koperasi itu tidak kunjung mencairkan uang Heryanto Tanaka seniali puluhan miliar rupiah.
Menurut Yosep, jika Budiman dipenjara dan KSP Intidana dinyatakan bangkrut, maka aliran penjualan aset-aset koperasi itu akan terungkap.
“Diduga, Duta Besar Korea Selatan tersebut ikut menikmati hasilnya atau keluarganya,” ucap Yosep.
Jika Budiman tetap bebas dan koperasi tidak bangkrut, maka Gandi tidak khawatir jejak penjualan aset KSP Intidana akan diungkap.
“Karena diduga besar ada lari kepada mereka,” tuturnya.
Baca juga: Jaksa: Dua Debitur KSP Intidana Patungan Rp 4,8 Miliar, Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Mengetahui langkah Gandi, klien Yosep kemudian menghubungi Komisaris anak perusahaan BUMN, PT Wijaya Karya (Wika) Beton bernama Dadan Tri Yudianto.
Dadan merupakan penghubung klien Yosep, Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
“Saudara Dadan ini kemudian ini yang menghubungi saudara Hasbi untuk ikut membantu (mengurus perkara di MA),” tutur Yosep.
Dubes RI untuk Korsel Gandi Sulistiyanto membantah telah menemui pimpinan Mahkamah Agung.
Menurutnya, pernyataan Yosep tidak masuk akal. Sebab, ia tidak mengenal satu pun orang MA dan tidak bertandang ke gedung lembaga tersebut maupun melakukan pertemuan di luar.
“Enggak masuk akal saya enggak kenal orang itu, pengurusnya (KSP Intidana) juga enggak kenal, Budiman siapa ini siapa enggak kenal semua,” kata Gandi saat dihubungi Kompas.com melalui telepon.
Gandi mengaku tidak mengenal sejumlah nama-nama yang disebutkan. Ia menyatakan baru mengetahui Ketua MA bernama Syarifuddin dan Sekretaris MA bernama Hasbi Hasan.
Gandi juga tidak mengenal Hakim Agung Gazalba Saleh yang telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara untuk Budiman.
“Saya tidak ada kenal satupun orang MA sama sekali enggak kenal,” ujar Gandi.
Baca juga: Hercules Tak Tahu Aliran Dana Suap Hakim Agung, KPK: Itu Haknya
Mantan pimpinan Sinar Mas itu juga membantah dirinya maupun keluarganya membeli sejumlah aset KSP Intidana.
Ia mengaku tidak tertarik dan tidak menyimpan uang di koperasi itu.
Gandi mengetahui persoalan tersebut sebatas dari pemberitaan media massa mengenai adanya operasi tangkap tangan (OTT) perkara suap hakim agung.
Gandi menduga ada orang yang mencatut namanya untuk membeli aset di Intidana.
“Enggak, enggak ada. Saya jamin tidak ada, saya jamin itu, enggak ada (beli aset Intidana) yang berhubungan dari ke sana,” tegasnya.
Kasus dugaan suap hakim agung terungkap sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Yustisial MA, sejumlah PNS MA, pengacara, dan debitur KSP Intidana.
Dalam perkara kasasi perdatanya, pihak pengacara dan debitur koperasi tersebut meminta agar KSP Intidana dinyatakan bangkrut.
Sementara, dalam kasasi pidana, mereka meminta MA menyatakan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah.
MA kemudian menyatakan KSP Intidana pailit dan Budiman divonis lima tahun penjara. KPK menduga putusan itu telah dikondisikan sejumlah uang.
Baca juga: Hercules Tak Tahu Aliran Dana Suap Hakim Agung, KPK: Itu Haknya
Saat ini, KPK telah menetapkan 15 tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo.
Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID). Terbaru, Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.