Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Pengadaan Benih Bawang Merah

Kompas.com - 22/02/2023, 15:18 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Baharuddin Tony di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baharuddin merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kalau kemudian ada praperadilan, tentu KPK siap hadapi itu,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Tersangka Pengadaan Benih Bawang Merah di NTT Gugat KPK ke PN Jaksel

Ali mengatakan, dalam penetapan seorang tersangka, KPK mengacu pada kecukupan alat bukti.

Kendati demikian, KPK menghargai langkah Baharuddin mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Sebab, gugatan praperadilan menjadi fungsi kontrol atas kerja-kerja lembaga antirasuah.

“Bahwa kemudian ada praperadilan kami hargai, kami hormati,” ujar Ali.

Meski begitu, Ali mengingatkan bahwa prapreradilan hanya menguji syarat formil penetapan tersangka.

Baca juga: KPK Dobrak Pagar Rumah Saat Ciduk Buron Ricky Ham Pagawak

Prpaeradilan akan memeriksa administrasi penetapan tersangka, alat bukti, identitas pihak terkait, dan hal lain yang bersifat formil.

Praperadilan tidak menguji substansi dari suatu perkara. Pasalnya, hal ini akan diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kalau bersifat materiil, rangkaian perbuatannya, kalau berkaitan dengan kerugian keuangan negara misalnya sampai ke sana itu kan sudah unsur-unsur pembuktian,” tutur Ali.

Sebelumnya, Baharuddin mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Gugatannya teregister dengan nomor r perkara 13/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan tanggal pendaftaran 15 Februari 2023.

Baca juga: KPK Yakin Terdakwa Halikopter AW-101 Divonis 15 Tahun, meski Saksi dari TNI AU Tak Penuhi Panggilan

Dalam petitumnya, Baharuddin meminta hakim PN Jaksel menyatakan penetapan atas dirinya tidak berkekuatan hukum mengikat.

“Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan surat penghentian penyidikan,” pinta Baharuddin dalam petitumnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah meningkatkan perkara dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah ke tingkat penyidikan.

Pengadaan benih tersebut dilakukan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tahun anggaran 2018.

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Eks Kakanwil BPN Riau Tersangka TPPU

Ali mengatakan, pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut.

Namun, identitas para tersangka tersebut baru akan diungkap ke publik setelah penyidikan dinilai cukup.

“Tentu nanti kami akan mengungkap secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang dimaksud,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung KPK, Kamis (3/1/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com