Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi soal Politik Identitas dan Masjid Berlanjut, Partai Ummat Ingin Temui Bawaslu

Kompas.com - 22/02/2023, 08:24 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

Sebanyak 21 simpatisan partai membentangkan bendera Partai Ummat di Masjid Attaqwa Kota Cirebon, Jawa Barat, pada 1 Januari 2023.

Baca juga: Hari Ketiga Rakernas Partai Ummat Bakal Bahas Bahaya Tunda Pemilu, Gatot Nurmantyo Hadir, Ditutup Rekomendasi Bacapres

Bawaslu RI mengaku telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Cirebon untuk memeriksa insiden ini.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, mengaku telah menerima penjelasan dari pengurus Partai Ummat.

Pengakuan mereka, pembentangan 2 bendera Partai Ummat itu sebagai ungkapan rasa bahagia telah lolos verifikasi menjadi partai peserta pemilu 2024.

“Intinya, dari penjelasan mereka, bahwa mereka menyampaikan kegiatan itu sebagai bentuk syukur. Setelah itu ada dua orang yang membawa bendera, yang semula diikatkan, lalu dibentangkan,” ujar Joharudin.

Partai Ummat Kota Cirebon juga mengakui bahwa mereka tidak membuat surat izin kepada pihak pihak terkait yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Johar menegaskan, Partai Ummat Kota Cirebon melanggar etika politik, karena telah membentangkan bendera partai di dalam tempat ibadah, dalam hal ini masjid, tetapi tak dapat menindaknya karena masih di luar tahapan kampanye.

“Saat ini masih di luar tahapan kampanye, kami belum bisa menerapkan undang-undang larangan atau pelanggaran karena belum masuk tahapan. Tapi, Partai Ummat melanggar etika politik. Partai politik wajib menjaga etika, keutuhan, kondusivitas yang diatur undang-undang,” tegas Joharudin.

Apa yang terjadi di Cirebon mencerminkan kendala regulasi yang dihadapi Bawaslu RI untuk menindak partai politik yang menggunakan tempat ibadah untuk kepentingan politik praktis.

Di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masjid menjadi salah satu fasilitas umum yang dilarang untuk aktivitas politik, namun aktivitas politik itu secara spesifik merujuk pada kampanye. Sementara itu, masa kampanye baru resmi dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

Baca juga: Partai Ummat Siapkan Bus untuk Antar Anies ke Istana

Ada jeda waktu yang panjang di mana pengawasan aktivitas politik di rumah ibadah, termasuk masjid, tidak bisa ditindak langsung oleh Bawaslu karena ketiadaan dasar hukum. Sebab, dasar hukum itu dianggap baru bisa berlaku pada masa kampanye.

MUI hingga NU tolak politik di masjid

Bagja menilai bahwa bangsa ini harus memetik banyak pelajaran dari keterbelahan sosial akibat eksploitasi politik identitas pada Pilpres 2019 silam.

Ia memperingatkan Partai Ummat supaya tidak menggunakan masjid sebagai sarana politik praktis karena hal itu dianggap bakal memicu konflik berbasis identitas di akar rumput.

"Kalau seperti itu akan terjadi pertentangan sosial dan harus hati-hati, teman-teman di Partai Ummat itu akan menaikkan eskalasi pertarungan di tingkat akar rumput, itu yang paling berbahaya," ungkap Bagja.

Senada dengan Bagja, penolakan politik praktis di masjid juga sudah pernah diungkapkannya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Nahdlatul Ulama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com