Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI AD Akan Sanksi Prajuritnya jika Terbukti Bantu Ricky Ham Pagawak Kabur ke Papua Nugini

Kompas.com - 21/02/2023, 18:52 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Darat (AD) akan memberikan sanksi kepada prajuritnya jika terbukti membantu pelarian Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Thohari mengatakan, TNI AD masih menyelidiki dugaan keterlibatan oknum prajurit tersebut.

“Masih dalam penyelidikan, kami pasti akan menindaklanjutinya dan memberikan sanki jika terbukti,” kata Hamim saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).

TNI AD masih mengidentifikasi prajurit yang diduga membantu pelarihan Ricky Ham itu, termasuk jumlahnya.

Baca juga: KPK Sebut Oknum Prajurit AD yang Bantu Pelarian Ricky Ham Pagawak merupakan Wewenang TNI

“Nanti akan kami sampaikan jika sudah ada perkembangan,” ujar Hamim.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, dugaan keterlibatan oknum prajurit AD yang membantu Ricky Ham Pagawak melarikan diri merupakan wewenang pihak TNI.

Ketua KPK Firli Bahuri mengaku KPK telah berkoordinasi dengan pihak TNI terkait perbuatan oknum tersebut.

Selain itu, KPK juga telah menyampaikan persoalan ini kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman.

Baca juga: Vonis Seumur Hidup 2 Prajurit TNI AD Terdakwa Mutilasi Warga Papua Disambut Baik

Adapun Ricky diduga melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalur ilegal dengan dibantu oknum TNI AD.

“Ada oknum TNI yang terlibat tentu itu kapasitas TNI dan itu sudah kami bicarakan dengan Panglima TNI, pernah juga kami sampaikan ke KSAD. Tentu ini ranahnya TNI,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin (20/2/2023).

Lebih lanjut, KPK juga menyatakan, masih perlu mendalami terkait dugaan kaburnya Ricky dibantu kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Sebab, hingga saat ini KPK belum mendapatkan informasi yang menyebut politikus Partai Demokrat itu dibantu KKB.

“IIni akan kita dalami lebih lanjut dengan segenap informasi yang kita dapatkan, terutama dengan kerja sama dengan TNI Polri di Papua,” ujar Firli.

Baca juga: TNI AD Tegaskan Siapkan Apapun Dukungan yang Dibutuhkan Panglima TNI untuk Pencarian Pilot Susi Air

Ricky diduga menikmati uang hasil suap, gratifikasi, dan pencucian uang senilai Rp 200 miliar.

Namun demikian, Ricky melarikan diri saat hendak dijemput paksa penyidik KPK pada 14 Juli 2022.

Polda Papua menyebut Ricky sempat muncul di Jayapura. Keesokan harinya ia terlihat di Pasar Skouw, yang terletak di perbatasan Indonesia-Papua Nugini.?? Firli menyebut, Ricky dibantu oknum polisi dan TNI AD.

Pada 15 Juli, nama Ricky masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Ricky kemudian ditangkap KPK di tempat persembunyiannya di Jayapura, Papua pada Minggu (20/2/2023).

Sebelum menangkap buron itu, KPK membuntuti orang yang menjadi penghubung Ricky dengan rumahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

DPR Tunda Pengesahan Revisi UU MK, Merespons Surat dari Pemerintah

DPR Tunda Pengesahan Revisi UU MK, Merespons Surat dari Pemerintah

Nasional
Anies Sebut Nasdem Kerap Didera Masalah karena Ada Kekuatan yang Tak Inginkan Perubahan

Anies Sebut Nasdem Kerap Didera Masalah karena Ada Kekuatan yang Tak Inginkan Perubahan

Nasional
Gibran Persilakan Bawaslu Telusuri Kegiatan Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta

Gibran Persilakan Bawaslu Telusuri Kegiatan Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta

Nasional
Bantah Revisi UU MK Dikebut, Pimpinan DPR: Prosesnya Sudah sejak Februari

Bantah Revisi UU MK Dikebut, Pimpinan DPR: Prosesnya Sudah sejak Februari

Nasional
Cak Imin Janji Bakal Selesaikan Persoalan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Cak Imin Janji Bakal Selesaikan Persoalan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Wamenkumham

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Wamenkumham

Nasional
Pemerintah Berencana Dirikan Dana Kepariwisataan Indonesia, Akan Dikelola LPDP

Pemerintah Berencana Dirikan Dana Kepariwisataan Indonesia, Akan Dikelola LPDP

Nasional
Bahlil: Media Center Indonesia Maju Bukan untuk Para Capres

Bahlil: Media Center Indonesia Maju Bukan untuk Para Capres

Nasional
Jokowi Tunjuk Irjen Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN

Jokowi Tunjuk Irjen Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN

Nasional
Janji Kembalikan Independensi KPK, Muhaimin: Begitu Jadi Presiden Keluarkan Perppu

Janji Kembalikan Independensi KPK, Muhaimin: Begitu Jadi Presiden Keluarkan Perppu

Nasional
Nyatakan Prabowo-Gibran Siap Debat dengan Format Apa Pun, TKN: Bahasa Inggris Tanpa Teks Juga Siap

Nyatakan Prabowo-Gibran Siap Debat dengan Format Apa Pun, TKN: Bahasa Inggris Tanpa Teks Juga Siap

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Wamenkumham Lawan KPK Digelar Senin Depan

Sidang Perdana Praperadilan Wamenkumham Lawan KPK Digelar Senin Depan

Nasional
Selain Wamenkumham, Aspri dan Seorang Pengacara Juga Gugat KPK

Selain Wamenkumham, Aspri dan Seorang Pengacara Juga Gugat KPK

Nasional
Menteri Bahlil Resmikan Media Center Indonesia Maju, Antisipasi Tahun Politik

Menteri Bahlil Resmikan Media Center Indonesia Maju, Antisipasi Tahun Politik

Nasional
Soal Jadi Oposisi jika Kalah Pilpres 2024, Cak Imin: Sangat Siap, Ingin Tahu Rasanya

Soal Jadi Oposisi jika Kalah Pilpres 2024, Cak Imin: Sangat Siap, Ingin Tahu Rasanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com