JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Ummat mengkritik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang pernah menyinggung mereka soal bahaya menggunakan masjid sebagai sarana aktivitas politik praktis.
Ketua DPP Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya mengeklaim bahwa partainya tidak pernah mengajak kampanye di masjid. Menurut dia, Bawaslu mendapatkan informasi keliru.
"Dari mana sumber Bawaslu bahwa kami akan berkampanye di masjid?" ujar Mustofa dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).
"Partai Ummat didirikan bukan untuk melanggar aturan, sedangkan aturan soal kampanye sangat jelas bahwa kampanye dilarang di dua tempat yakni masjid dan sekolah. Memangnya Partai Ummat buta aturan? Tentu tidak," kata dia.
Baca juga: PDI-P: Partai Ummat Tak Paham Pembentukan Bangsa karena Usung Politik Identitas
Ia mengatakan, bahwa berkampanye di masjid, yang secara langsung melanggar aturan soal kampanye akan merugikan mereka sendiri.
Mustofa menyebut bahwa Partai Ummat adalah "partai orang-orang beradab".
"Kalau meramaikan masjid, itu jelas kewajiban setiap Muslim, termasuk kader Partai Ummat," ujar Mustofa. "Tapi bukan dengan menggelar kampanye," kata dia.
Mustofa menyampaikan bahwa partainya memahami perbedaan politik provokasi dan politik gagasan, serta apa itu politik persatuan dan politik segregasi.
Ia mengeklaim, Partai Ummat hanya menggagas bahwa selain menjadi tempat ibadah, masjid bisa menjadi pusat pertukaran pikiran yang konstruktif, termasuk pikiran dan gagasan politik "yang sehat dan mengedukasi".
Hal itu ia sampaikan meski dengan situasi bahwa Partai Ummat telah ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 yang akan bertarung memperebutkan suara pemilih.
"Kita juga tahu di masjid seperti apa, pendidikan politik dapat dilakukan. Menggagas politik Islam, diskusi politik beradab, dialog politik berbasis agama, boleh saja. Pendidikan politik untuk jamaah ya boleh-boleh saja," kata Mustofa.
"Memang dulu Rasulullah juga melakukannya," ujar dia.
Baca juga: Bawaslu Terkendala Regulasi Bendung Syahwat Partai Ummat Pakai Masjid untuk Politik
Sebelumnya, Bawaslu RI memperingkatkan Partai Ummat untuk tidak menggunakan masjid sebagai sarana politik praktis jelang Pemilu 2024.
"Kami mengingatkan kepada teman-teman, khususnya Partai Ummat," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
"Untuk tidak menggunakan tempat ibadah sebagai sarana untuk melakukan kampanye dan juga ajang untuk menyerang satu sama lain," ucap dia.