Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Terkendala Regulasi Bendung "Syahwat" Partai Ummat Pakai Masjid untuk Politik

Kompas.com - 16/02/2023, 07:41 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkendala regulasi untuk menindak Partai Ummat seandainya partai politik simpatisan Amien Rais itu sungguhan menggunakan masjid secara sengaja untuk kepentingan politik praktis jelang 2024.

Sebelumnya, niat itu disampaikan Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dalam Rakernas Partai Ummat kemarin.

Bukan hanya menegaskan bahwa masjid seharusnya diperbolehkan untuk "politik gagasan", ia juga menyatakan bahwa Partai Ummat adalah partai politik berlandaskan politik identitas.

Kendala regulasi yang dihadapi Bawaslu RI adalah ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Bawaslu Ingatkan Partai Ummat, Eskalasi Konflik Meningkat jika Masjid untuk Politik Praktis

Dalam beleid tersebut, masjid menjadi salah satu fasilitas umum yang dilarang untuk aktivitas politik.

Namun, aktivitas politik itu secara spesifik merujuk pada kampanye. Sementara itu, masa kampanye baru resmi dimulai pada 28 November 2023.

Ada jeda waktu yang panjang di mana pengawasan aktivitas politik di rumah ibadah, termasuk masjid, tidak bisa ditindak langsung oleh Bawaslu karena ketiadaan dasar hukum.

Sebab, dasar hukum itu dianggap baru bisa berlaku pada masa kampanye.

Peristiwa Cirebon

Jauh sebelum pidato Ridho, Partai Ummat telah menggunakan masjid sebagai sarana politik praktis tak lama setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 lewat jalur penyelesaian sengketa.

Sebanyak 21 simpatisan partai membentangkan bendera Partai Ummat di Masjid Attaqwa Kota Cirebon, Jawa Barat, pada 1 Januari 2023.

Baca juga: Bendera Partai Ummat Dibentangkan di Masjid, PBNU: Harus Ada Sanksi Jelas

Bawaslu RI mengaku telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Cirebon untuk memeriksa insiden ini.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin mengaku telah menerima penjelasan dari pengurus Partai Ummat.

Pengakuan mereka, pembentangan dua bendera Partai Ummat itu sebagai ungkapan rasa bahagia telah lolos verifikasi menjadi partai peserta pemilu 2024.

“Intinya, dari penjelasan mereka, bahwa mereka menyampaikan kegiatan itu sebagai bentuk syukur. Setelah itu ada dua orang yang membawa bendera, yang semula diikatkan, lalu dibentangkan,” ujar Joharudin.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin Jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin Jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com