Bawaslu RI mengaku telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Cirebon untuk memeriksa insiden ini.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, mengaku telah menerima penjelasan dari pengurus Partai Ummat.
Pengakuan mereka, pembentangan 2 bendera Partai Ummat itu sebagai ungkapan rasa bahagia telah lolos verifikasi menjadi partai peserta pemilu 2024.
“Intinya, dari penjelasan mereka, bahwa mereka menyampaikan kegiatan itu sebagai bentuk syukur. Setelah itu ada dua orang yang membawa bendera, yang semula diikatkan, lalu dibentangkan,” ujar Joharudin.
Partai Ummat Kota Cirebon juga mengakui bahwa mereka tidak membuat surat izin kepada pihak pihak terkait yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Johar menegaskan, Partai Ummat Kota Cirebon melanggar etika politik, karena telah membentangkan bendera partai di dalam tempat ibadah, dalam hal ini masjid, tetapi tak dapat menindaknya karena masih di luar tahapan kampanye.
“Saat ini masih di luar tahapan kampanye, kami belum bisa menerapkan undang-undang larangan atau pelanggaran karena belum masuk tahapan. Tapi, Partai Ummat melanggar etika politik. Partai politik wajib menjaga etika, keutuhan, kondusivitas yang diatur undang-undang,” kata Joharudin.
Baca juga: Wartawati Alami Pelecehan Seksual Saat Meliput Rakernas Partai Ummat
Apa yang terjadi di Cirebon mencerminkan kendala regulasi yang dihadapi Bawaslu RI untuk menindak partai politik yang menggunakan tempat ibadah untuk kepentingan politik praktis.
Di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masjid menjadi salah satu fasilitas umum yang dilarang untuk aktivitas politik, namun aktivitas politik itu secara spesifik merujuk pada kampanye.
Sementara itu, masa kampanye baru resmi dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
Ada jeda waktu yang panjang di mana pengawasan aktivitas politik di rumah ibadah, termasuk masjid, tidak bisa ditindak langsung oleh Bawaslu karena ketiadaan dasar hukum. Sebab, dasar hukum itu dianggap baru bisa berlaku pada masa kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.