JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, kandidat Gubernur Bank Indonesia (BI) yang akan menggantikan Perry Warjiyo segera diputuskan. Menurutnya, keputusan tersebut dilakukan dalam satu hingga dua hari ini ke depan.
"Kita putuskan kalau enggak hari ini, besok. Nama-namanya (kandidat) sudah masuk ya," ujar Jokowi di Jalan Ciliwung, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Soal Kandidat Gubernur Bank Indonesia, Ekonom: Banyak dari Internal BI yang Cocok
Adapun masa jabatan Perry Warjiyo selaku Gubernur BI akan berakhir pada Mei 2023.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sendiri mengaku belum menerima usulan nama calon Gubernur BI dari Presiden Jokowi.
Ketua Badan Anggaran sekaligus anggota Komisi XI DPR Said Abdullah mengatakan, Presiden masih memiliki waktu paling lambat hingga pekan ketiga Februari 2023.
Pasalnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Presiden wajib menyampaikan usulan calon Gubernur BI paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan Gubernur BI yang terakhir.
"Masa jabatan Pak Perry selaku Gubernur BI akan berakhir Mei nanti. Kami perkirakan Presiden Jokowi akan mengirimkan nama calonnya Gubernur BI selambatnya pada minggu ketiga Februari ini," ujarnya kepada Kompas.com pada 1 Februari lalu.
Baca juga: Rapat Paripurna DPR RI Setujui Filianingsih Jadi Deputi Gubernur BI
Oleh karena itu, DPR saat ini masih menunggu usulan nama calon Gubernur BI dari Presiden.
Sebagai informasi, untuk setiap jabatan Gubernur BI, presiden mengusulkan kepada DPR paling banyak tiga orang calon.
Usulan presiden ini disampaikan paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur BI.
Kemudian, DPR berhak menyetujui atau menolak usulan Gubernur BI itu paling lambat satu bulan sejak usulan presiden diterima.
Baca juga: Deputi Gubernur BI Terpilih Janji QRIS Bisa Dipakai di Arab Saudi
Apabila usulan tidak disetujui DPR, presiden wajib mengajukan calon baru.
Namun demikian, jika usulan presiden yang kedua kalinya tidak disetujui DPR maka presiden wajib mengangkat kembali Gubernur BI yang sebelumnya.
Atau dengan persetujuan DPR mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur BI untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur dengan memperhatikan ketentuan mengenai masa jabatan anggota Dewan Gubernur dan penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.