Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Advokat Cabut Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Richard Eliezer

Kompas.com - 20/02/2023, 17:56 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) mendatangi Gedung Pengaduan Profesi dan Pengamanan (Propam), Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/2/2023). Mereka mencabut laporannya terhadap Bharada E alias Richard Eliezer.

Diketahui, Bharada E bersama atasannya Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah divonis atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kami minta supaya laporan kami soal Eliezer segera dicabut atau tidak diteruskan seperti itu urgensi kami," kata anggota Tampak, Darman Saidi di Mabes Polri, Jakarta, Senin siang.

Darman mengatakan, pada 18 Juli 2022, pihaknya sempat mengajukan pengaduan terhadap Bharada E serta Ferdy Sambo atas pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Anggota LPSK Baru Beberkan Strategi Kawal Richard Eliezer Saat Sidang

Selain mencabut laporannya, Tampak juga berharap Polri tidak memecat Bharada E.

"Dan kami berharap Polri lebih bijak lagi menyikapi putusan pengadilan terkait Eliezer yang masih memungkinkan aktif sebagai anggota Polri," ujar Darman.

Tampak mencabut laporannya di Propam Polri setelah Richard Eliezer divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri PN) Jakarta Selatan.

Sementara itu, anggota Tampak lainnya, Saor Siagian menjelaskan bahwa pihaknya mencabut laporan pengaduan terhadap Bharada E karena pertimbangan yang meringankan dari majelis hakim PN Jaksel.

Baca juga: Pendukung Bharada E Diprediksi Awet, Tak Akan Bubar dalam Waktu Dekat

Salah satunya, status Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC).

"Pengadilan juga menetapkan dia adalah ikut mengeksekusi tetapi karena peranannya dia adalah yang membuka fakta, kemudian Tampak mengatakan menghargai peran beliau sehingga mencabut laporan kami tersebut," ujar Saor.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso memang mengakui status Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Hingga akhirnya mejatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

Baca juga: Sederet Alasan Mengapa Richard Eliezer Sebaiknya Tak Kembali Jadi Polisi Usai Bebas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com