Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei "Litbang Kompas": Elektabilitas PAN dan PPP di Bawah "Parliamentary Threshold"

Kompas.com - 21/02/2023, 06:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil jajak pendapat yang diselenggarakan Litbang Kompas Januari menunjukkan, ada dua partai politik (parpol) parlemen yang memiliki elektabilitas di bawah parliamentary threshold 4 persen, yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dikutip dari Harian Kompas edisi Selasa (21/2/2023), berdasarkan survei tersebut, tingkat keterpilihan PPP berada di angka 2,3 persen, sedangkan PAN memiliki elektabilitas 1,6 persen.

Adapun partai politik yang memiliki elektabilitas tertinggi tetap dipegang oleh PDI Perjuangan dengan angka 22,9 persen, disusul oleh Partai Gerindra dengan 14,3 persen, dan Partai Golkar dengan 9 persen.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Elektabilitas Demokrat, Nasdem, dan PKS Kuasai Papan Tengah

Di papan tengah terdapat Partai Demokrat dengan elektabilitas 8,7 persen, diikuti oleh Partai Nasdem dengan 7,3 persen, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 6,1 persen, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 4,8 persen.

Selain tujuh partai di atas, ada satu parpol nonparlemen yang elektabilitasnya melampaui ambang batas parlemen 4 persen, yakni Partai Perindo dengan punya tingkat keterpilihan di angka 4,1 persen.

Di samping Perindo, elektabilitas parpol nonparlemen lainnya belum menembus ambang batas parlemen itu, antara lain Partai Hanura, Partai Bulan Bintang, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang tingkat keterpilihannya berada di angka 0,5 persen.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Elektabilitas PDI-P 22,9 Persen, Gerindra 14,3 Persen dan Golkar 9 Persen

Kendati demikian, masih ada 16,8 persen responden yang menjawab tidak tahu/rahasia saat ditanya soal partai politik pilihannya.

Jajak pendapat ini berlangsung pada 25 Januari hingga 4 Februari 2023, diikuti oleh 1.202 responden yang diambil dari 38 provinsi di Indonesia.

Survei berlangsung melalui wawancara tatap muka, sedangkan sampel dipilih secara acak menggunakan sistematis bertingkat.

Menggunakan metode itu memiliki kepercayaan publik 95 persen, dengan margin of error kurang lebih 2,83 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com