Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei Litbang "Kompas": Elektabilitas PDI-P 22,9 Persen, Gerindra 14,3 Persen dan Golkar 9 Persen

Kompas.com - 21/02/2023, 05:12 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Jajak pendapat Litbang Kompas Januari 2023 menunjukkan bahwa PDI-P, Partai Gerindra, dan Partai Golkar berada di papan atas survei tentang tingkat elektabilitas partai politik.

Dikutip dari Harian Kompas, Selasa (21/2/2023), survei merekam elektabilitas PDI-P berada di angka 22,9 persen. Angka itu meningkat 1,8 persen ketimbang survei yang sama pada Oktober 2022, di mana partai besutan Megawati Soekarnoputri itu meraih tingkat elektoral 21,1 persen.

Baca juga: Litbang Kompas: Rakyat Puas karena Kebebasan Berpendapat dan Penuntasan Kasus Brigadir J

Sementara itu, Partai Gerindra memperoleh elektabilitas 14,3 persen. Jumlah itu menurun 1,9 persen ketimbang jajak pendapat Oktober 2022, yaitu sebesar 16,2 persen.

Kemudian Partai Golkar memiliki elektabilitas 9 persen, naik 1,9 persen dibandingkan survei sebelumnya, yaitu 7,9 persen.

Berlanjut elektabilitas parpol di peringkat keempat, diduduki Partai Demokrat yang memperoleh 8,7 persen. Jumlah itu turun 5,3 persen dari 14 persen pada survei sebelumnya. 

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Ada 7 Indikator Kepuasan Publik terhadap Pemerintah di Bawah 50 Persen

Sementara itu, Partai Nasdem berada di urutan kelima dengan raihan elektoral senilai 7,3 persen. Angka itu meningkat 3 persen. Dalam survei sebelumnya, parpol yang dipimpin Surya Paloh itu memperoleh elektabilitas 4,3 persen.

Adapun elektabilitas parpol di peringkat ke enam hingga sepuluh adalah sebagai berikut:

6. PKB: 6,1 persen
7. PKS: 4,8 persen
8. Perindo: 4,1 persen
9. PPP: 2,3 persen
10. PAN: 1,6 persen

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Kepuasan Publik soal Penuntasan Kasus oleh Aparat Meningkat, Dipengaruhi Kasus Sambo

Adapun survei berlangsung 25 Januari hingga 4 Februari 2023, dengan melibatkan 1.202 responden dari 38 provinsi di Tanah Air.

Sampel dipilih secara acak dengan metode sistematis bertingkat, dan survei dilakukan dengan wawancara tatap muka.

Menggunakan metode tersebut, jajak pendapat memiliki tingkat kepercayaan 95 persen, serta margin of error kurang lebih 2,83 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com