Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Tidak Menjaga Kehalalan Produk yang Telah Bersertifikat Halal

Kompas.com - 21/02/2023, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com - Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat halal merupakan tanggung jawab pelaku usaha.

Akan ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat halal.

Lalu, apa sanksi bagi pengusaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat halal?

Baca juga: Sanksi Memalsukan Label Halal di Indonesia

Aturan menjaga kehalalan produk bersertifikat halal

Pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib menjaga kehalalan produknya yang telah memperoleh sertifikat halal.

Melakukan pengawasan terhadap kehalalan produk dan masa berlaku Sertifikat Halal merupakan wewenang yang dimiliki BPJPH.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Selain BPJH, pengawasan terhadap kehalalan produk juga dapat dilakukan oleh BPJPH, kementerian atau lembaga terkait, atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan, baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama.

Baca juga: Mau Sertifikasi Halal Gratis untuk Usaha? Simak Syarat dan Cara Pendaftaran Sehati 2023

Sanksi tidak menjaga kehalalan produk yang bersertifikat halal

Sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat halal tertuang di dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Menurut Pasal 56 UU JPH, pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat halal akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Selain itu, pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban setelah memperoleh sertifikat halal juga akan dikenai sanksi administratif sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal meliputi:

  • peringatan tertulis;
  • denda administratif paling banyak Rp 2 miliar;
  • pencabutan sertifikat halal; dan/atau
  • penarikan barang dari peredaran.

Sanksi administratif tersebut akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Pengenaan sanksi dapat diberikan secara berjenjang, alternatif dan/atau kumulatif.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com