KOMPAS.com - Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat halal merupakan tanggung jawab pelaku usaha.
Akan ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat halal.
Lalu, apa sanksi bagi pengusaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat halal?
Baca juga: Sanksi Memalsukan Label Halal di Indonesia
Pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib menjaga kehalalan produknya yang telah memperoleh sertifikat halal.
Melakukan pengawasan terhadap kehalalan produk dan masa berlaku Sertifikat Halal merupakan wewenang yang dimiliki BPJPH.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Selain BPJH, pengawasan terhadap kehalalan produk juga dapat dilakukan oleh BPJPH, kementerian atau lembaga terkait, atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan, baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama.
Baca juga: Mau Sertifikasi Halal Gratis untuk Usaha? Simak Syarat dan Cara Pendaftaran Sehati 2023
Sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat halal tertuang di dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Menurut Pasal 56 UU JPH, pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat halal akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Selain itu, pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban setelah memperoleh sertifikat halal juga akan dikenai sanksi administratif sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal meliputi:
Sanksi administratif tersebut akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Pengenaan sanksi dapat diberikan secara berjenjang, alternatif dan/atau kumulatif.
Referensi: