Salin Artikel

Sanksi Tidak Menjaga Kehalalan Produk yang Telah Bersertifikat Halal

Menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat halal merupakan tanggung jawab pelaku usaha.

Akan ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat halal.

Lalu, apa sanksi bagi pengusaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat halal?

Aturan menjaga kehalalan produk bersertifikat halal

Pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib menjaga kehalalan produknya yang telah memperoleh sertifikat halal.

Melakukan pengawasan terhadap kehalalan produk dan masa berlaku Sertifikat Halal merupakan wewenang yang dimiliki BPJPH.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Selain BPJH, pengawasan terhadap kehalalan produk juga dapat dilakukan oleh BPJPH, kementerian atau lembaga terkait, atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan, baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama.

Sanksi tidak menjaga kehalalan produk yang bersertifikat halal

Sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat halal tertuang di dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Menurut Pasal 56 UU JPH, pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat halal akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Selain itu, pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban setelah memperoleh sertifikat halal juga akan dikenai sanksi administratif sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal meliputi:

  • peringatan tertulis;
  • denda administratif paling banyak Rp 2 miliar;
  • pencabutan sertifikat halal; dan/atau
  • penarikan barang dari peredaran.

Sanksi administratif tersebut akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Pengenaan sanksi dapat diberikan secara berjenjang, alternatif dan/atau kumulatif.

Referensi:

  • UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
  • Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/21/01000071/sanksi-tidak-menjaga-kehalalan-produk-yang-telah-bersertifikat-halal

Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke