JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Timotius dijadwalkan menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Senin (20/2/2023).
“Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan.
Selain itu, KPK juga memanggil istri Ketua Umum DPD Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (Gabpeknas) Papua, Yonater Karoba bernama Dani Fitri Yelepele.
Baca juga: Pengacara Protes Ada Sanak Keluarga Lukas Enembe Tak Diizinkan Besuk oleh KPK
Kemudian, seorang ibu rumah tangga bernama Dessy Irriani Yelepele, ibu rumah tangga Heni Nurhaeni, dan Austikarini Ambar Wati dari pihak swasta.
Namun, Ali belum mengungkap lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan tersebut.
Sejauh ini, KPK terus melakukan penyidikan kasus Lukas Enembe dan telah memanggil sejumlah pejabat dari bumi cenderawasih itu.
Mereka adalah Wakil Ketua DPR Papua, Yunus Wonda; Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Ridwan Rumasukun dan bendaharanya, Woro Puji Astuti, dan dua bawahannya, yaitu Yance Prubak.
Kepada Yunus Wonda, KPK mendalami pembahasan anggaran APBD Pemerintah Provinsi Papua dan dana otonomi khusus (Otsus) Papua.
“Selain itu didalami juga mengenai pos alokasi anggaran untuk operasional tersangka LE sebagai gubernur,” kata Ali pada 20 Januari 2023.
Baca juga: Bantah Alirkan Dana ke OPM, Lukas Enembe: NKRI Harga Mati!
KPK juga telah memeriksa istri Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anak mereka, Astract Bona Timoramo Enembe pada 18 Januari 2023.
Keduanya didalami mengenai keikutsertaan mereka dalam pemenangan proyek pekerjaan di Papua.
“Termasuk, adanya penyerahan sejumlah uang dari tersangka Rijatono Lakka ke tersangka LE,” ujar Ali.
Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Baca juga: KPK Periksa Sekda Papua Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Lukas Enembe
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.