JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak (RHP).
Sebelum Rikcy ditangkap, KPK menargetkan menangkap seseorang yang menjadi 'penghubung' Ricky dalam berkomunikasi dengan pihak luar.
Adapun Ricky merupakan buron sejak 15 Juli 2022 setelah melarikan diri ke Papua Nugini saat hendak dijemput paksa pada 14 Juli 2022.
“Dari awal kami menargetkan untuk menangkap 'penghubung' tersebut” kata Ghufron dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Setibanya di KPK, Ricky Ham Pagawak Segera Diperiksa Penyidik
Ghufron mengatakan, KPK sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa DPO Ricky telah kembali masuk ke Indonesia dari Papua Nugini.
Ricky diduga menggunakan satu unit rumah sebagai tempat persembunyian. Dari tempat tersebut, ia menggunakan seorang 'penghubung' untuk berkomunikasi dengan rumahnya sendiri.
KPK kemudian menerjunkan tim pada 17 Februari yang ditugaskan untuk membuntuti 'penghubung' Ricky.
“Kami memberangkatkan tim untuk membuntuti dan selanjutnya menangkap 'penghubung',” ujar Ghufron.
KPK kemudian mendapatkan informasi dari 'penghubung' tersebut mengenai lokasi persembunyian Ricky. Dari situ, tim penyidik akhirnya berhasil menangkap Ricky.
Meski demikian, Ghufron belum menjelaskan lebih lanjut mengenai sosok 'penghubung' Ricky ini.
“Dari 'penghubung' tersebut selanjutnya kami mendapat informasi persembunyian RHP,” tutur Ghufron.
Baca juga: Buronan KPK Ricky Ham Pagawak Dibawa ke Jakarta
Adapun Ricky diduga melarikan diri ke Papua Nugini beberapa waktu saat hendak dijemput paksa penyidik pada 14 Juli 2022.
Menurut Polda Papua, Ricky sempat terlihat di Jayapura. Namun, keesokan harinya ia muncul di Pasar Skouw, perbatasan Indonesia-Papua Nugini.
Pada 15 Juli, Ketua KPK Firli Bahuri menerbitkan surat DPO atas nama Ricky Ham Pagawak.
Ia memastikan, Ricky kabur melalui jalur darat dan diduga dibantu sejumlah oknum polisi dan TNI Angkatan Darat.