JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, buron kasus korupsi, bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) akan menjalani pemeriksaan setelah tiba di Jakarta.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Ricky dibawa dari Papua ke Jakarta melalui jalur udara pada pukul 08.30 WIT.
Setelah tiba di Jakarta, Ricky akan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"Segera dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Buronan KPK Ricky Ham Pagawak Dibawa ke Jakarta
Ali mengatakan, Ricky disangka tiga pasal dugaan korupsi sekaligus yakni, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menambahkan, KPK akan menjelaskan lebih lanjut detail perbuatan Ricky dan konstruksi perkaranya.
"Sebelumnya kami telah mengumumkan tersangka RHP ini ditetapkan dengan tiga pasal yaitu suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," ujar Ali.
Terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Ricky dibawa ke Jakarta pagi ini dalam keadaan aman. KPK berterima kasih kepada Polda Papua dan TNI setempat yang telah membantu menangkap DPO tersebut.
Baca juga: Akhir Pelarian Buronan KPK Ricky Ham Pagawak...
Pihaknya juga berterima kasih kepada tokoh adat dan agama di Papua yang telah mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"Tersangka RHP diberangkatkan dari jayapura jam 08.30 WIT atau 06.30 WIB dalam keadaan aman," ujarnya.
Adapun Ricky diduga melarikan diri ke Papua Nugini beberapa waktu saat hendak dijemput paksa penyidik pada 14 Juli 2022.
Menurut Polda Papua, Ricky sempat terlihat di Jayapura. Namun, keesokan harinya ia muncul di Pasar Skouw, perbatasan Indonesia-Papua Nugini.
Pada 15 Juli, Ketua KPK Firli Bahuri menerbitkan surat DPO atas nama Ricky Ham Pagawak. Ia memastikan, Ricky kabur melalui jalur darat.
Ricky diduga dibantu sejumlah oknum polisi dan TNI Angkatan Darat.
Baca juga: Besok, Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak akan Dibawa ke Jakarta
KPK kemudian berhasil menangkap Ricky saat bersembunyi di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua. Penangkapan dilakukan pukul 16.30 WIT, Minggu 19 Februari.
Dia ditangkap satu setengah jam setelah orang yang menjadi penghubungnya ditangkap terlebih dahulu.
Ricky diduga menerima suap dari tiga kontraktor yakni Direktur Utama Bina Karya Raya Simon Pampang.
Kemudian, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusienandra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
Adapun Simon dan Jusienandra diketahui merupakan bapak dan anak.
Ketiganya tengah menjalani penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.