JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, desas-desus soal "gerakan bawah tanah" yang hendak memengaruhi vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak terbukti.
Bisa dibilang upaya gerilya itu gagal lantaran Ferdy Sambo divonis maksimal oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berupa hukuman mati.
"Ya hakimnya mandiri, (gerakan bawah tanah) tidak berhasil," kata Mahfud dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV, dikutip pada Senin (20/2/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding, Seberapa Besar Peluang Lolos dari Hukuman Mati?
Meski demikian, publik diminta tetap waspada. Sebab, ada kemungkinan "gerakan bawah tanah" itu berlanjut di tingkat banding.
Bukan tidak mungkin ada pihak yang berupaya memengaruhi hakim di pengadilan tinggi supaya menerima banding yang diajukan Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
"Ya bisa saja (ada gerakan bawah tanah di tingkat banding)," ujar Mahfud.
Mengantisipasi hal tersebut, Mahfud mengajak masyarakat terus mengawal perkembangan kasus Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.
Apalagi, di tingkat banding tidak jarang hakim memotong masa hukuman para terdakwa.
"Kadang kala kita dibuat terkejut. Seringkali putusan begini di pengadilan sudah oke, tiba-tiba disunat di pengadilan tinggi, disunat lagi di Mahkamah Agung. Itu sering terjadi kejutan," kata Mahfud.
Mahfud yakin bahwa gerakan bawah tanah yang semula mengancam independensi hakim pengadilan negeri dalam menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo dkk gagal karena semua pihak terus mengawasi jalannya kasus ini.
Oleh karenanya, dia berharap, masyarakat tidak lelah memantau perkembangan kasus ini hingga hukuman terhadap Ferdy Sambo dkk inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Mari kita pelototi terus, jangan sampai berhenti sampai di sini," tutur Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud MD sempat mengungkap soal adanya "gerakan bawah tanah" yang bergerilya untuk memengaruhi vonis Ferdy Sambo dan kawan-kawan di kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Mahfud, ada pihak yang meminta Sambo dihukum ringan, bahkan ada yang meminta mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dibebaskan.
Baca juga: Kejagung Siap Hadapi Banding Ferdy Sambo dkk
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.