Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Richard Eliezer Disarankan Kuliah Hukum ketimbang Kembali Jadi Polisi

Kompas.com - 17/02/2023, 12:05 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat intelijen Soleman B Ponto menilai, sebaiknya Richard Eliezer menjajal untuk mempelajari hukum supaya menjadi advokat buat membalas budi kepada rakyat yang mendukungnya selama ini ketimbang ingin kembali aktif sebagai polisi.

Richard yang divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Dia bisa sekolah hukum dan nantinya bisa menjadi pengacara yang baik," kata Soleman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/2/2023).

Menurut Soleman, vonis rendah yang diterima Richard merupakan hadiah terbesar meski dia dinyatakan bersalah dalam kasus itu.

Baca juga: Jika Richard Eliezer Kembali Jadi Anggota Aktif Polri, LPSK Terbuka untuk Dia

Maka dari itu, Soleman berharap Richard lebih baik merelakan kariernya sebagai polisi supaya tidak membuat polemik di kemudian hari.

Soleman juga mengingatkan supaya Richard menjaga semangat orang-orang yang selama ini membelanya ketika dia terbelit perkara yang menyita perhatian rakyat.

"Dia kan masih muda. Dia bisa nanti sekolah hukum, 4-5 tahun, kemudian lulus jadi pengacara yang baik. Nanti kalau jadi pengacara, dia bisa membela orang-orang yang ada di posisi sulit seperti dia," ujar Soleman.

"Dia kan sudah dihukum ringan. Sudahlah. Dia harus ingat dan mempertahankan semangat orang-orang yang sudah membela dia. Jadi nanti kalau dia jadi pengacara dia bisa balas budi kepada rakyat," lanjut Soleman yang merupakan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI.

Baca juga: LPSK Prediksi Richard Eliezer Bebas Juni 2023

Saat ini Richard yang masih tercatat sebagai polisi tinggal menjalani masa hukuman karena Kejaksaan Agung menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis itu.

Richard juga masih menunggu jadwal sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buat memutuskan kariernya sebagai polisi.

Richard mendapat vonis paling rendah dari 4 terdakwa lainnya karena hakim dalam putusannya menyatakan dia sebagai saksi pelaku atau justice collaborator.

Para terdakwa lainnya divonis melampaui tuntutan jaksa penuntut umum. Ferdy Sambo serta istrinya, Putri Candrawathi, masing-masing divonis mati dan penjara seumur hidup. Keduanya sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup dan 8 tahun.

Baca juga: Mempersoalkan Vonis untuk Bharada Richard Eliezer

Sedangkan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara. Mereka sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.

Sebelumnya, ibu Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, mengatakan, sang anak berharap bisa melanjutkan karier di kepolisian.

"Kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa," kata Rynecke dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Rynecke mengatakan, Richard tetap bersemangat melanjutkan cita-citanya sebagai anggota Polri dan tidak pernah berpikir untuk berhenti menjadi polisi.

Sebab, kata dia, profesi Richard sebagai anggota Polri khususnya Brimob diraih setelah melalui perjuangan yang tidak mudah.

Baca juga: Kubu Kuat Maruf Nilai Ada Ketidakadilan, Singgung Ringannya Vonis Eliezer

"Jadi dia tidak pernah ada kata kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak, tetep dia bersemangat untuk melanjutkan cita citanya," ujar Rynecke.

Ia pun menilai pintu agar Richard dapat kembali bertugas sebagai polisi terbuka karena Richard 'hanya' dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa Icad (sapaan Richard) masih tetap menjadi seorang anggota Brimob," kata Rynecke.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com