Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alotnya Pembahasan Biaya Haji 2023, Kemenag "Warning" Saldo BPKH Bisa Habis dalam 5 Tahun

Kompas.com - 16/02/2023, 12:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR RI akhirnya menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat turun dari usulan awal Kementerian Agama (Kemenag) menjadi Rp 90.050.637,26.

Titik temu itu tercapai dalam Rapat Kerja antara Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023) malam.

Kesepakatan ini membuahkan hasil setelah melalui perdebatan panjang dan pembahasan alot sejak Kemenag mengajukan usulan BPIH 1444 H/2023 M pada tanggal 19 Januari 2023.

Penetapan BPIH yang disepakati antara DPR RI dan pemerintah ini pun sempat mundur sehari dari yang dijadwalkan pada Selasa (14/2/2023) pukul 13.00 WIB.

 Baca juga: Catatan Pasca-Biaya Haji (Tetap) Naik

Di hari H pun, tepatnya pada Rabu (15/2/2023), kesepakatan baru diperoleh pada malam hari, ketika jadwal seharusnya dimulai pada pukul 13.00 WIB setelah rapat Panitia Kerja (Panja) terakhir dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Namun, rapat Panja yang menghadirkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latif, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, dan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk baru dimulai sekira pukul 15.30 WIB.

Jemaah bayar Rp 49,8 juta

Keduanya menyepakati bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) alias biaya yang ditanggung jemaah turun menjadi Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH.

Nominal ini lebih kecil dari usulan semula, yakni sebesar Rp 69 juta atau 70 persen dari BPIH.

 Sementara itu, nilai manfaat yang akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rerata Rp 40.237.937 atau 44,7 persen dari semula sekitar Rp 29,7 juta atau 30 persen.

Dengan skema ini, nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8.090.360.327.213,67.

Baca juga: 20 Tahun Tak Berubah, Setoran Awal Calon Jemaah Haji Bisa Saja Naik

Sedangkan jika mengacu skema usulan Kemenag, dengan komposisi Bipih atau biaya yang dibayar jemaah sebesar Rp 69 juta dan nilai manfaat atau optimalisasi sebesar Rp 29,7 juta, maka nilai manfaat yang digunakan menyusut hanya Rp 5,9 triliun.

BPIH 1444 H/2023 M yang telah disepakati ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk kemudian diterbitkan keputusan presiden tentang BPIH.

"Kita menyepakati BPIH untuk jemaah haji reguler tahun 2023 adalah Rp 90.050.637,26. Jumlah ini terdiri dari dua komponen, Bipih yang rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 dan nilai manfaat," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu malam.

Tak bisa terus begini

Kendati setuju, Yaqut mewanti-wanti saldo BPKH bisa habis jika digunakan terlalu banyak menambal kekurangan biaya haji setiap tahun.

Nilai manfaat yang disalurkan BPKH setiap tahun perlu dirasionalisasi menjadi sekitar 30 persen saja. Hal ini pula yang membuat Kemenag mengusulkan bahwa jemaah haji menanggung biaya hingga 70 persen dari total BPIH beberapa waktu lalu.

Baca juga: Tolak Penetapan Biaya Haji 2023, Fraksi PKS: Belum Cerminkan Rasa Keadilan

Berdasarkan hitung-hitungan Kemenag atas hasil kesepakatan nominal BPIH yang menjadi Rp 90,05 juta dan Bipih yang turun menjadi Rp 49,8 juta, maka saldo nilai manfaat yang diambil untuk tahun ini mencapai Rp 2 triliun.

Sementara itu, saldo BPKH sendiri sudah diambil sekitar hampir Rp 2 triliun untuk pemberangkatan haji tahun 2022 mengingat kenaikan biaya masyair tahun lalu diumumkan seminggu sebelum kloter pertama jamaah haji Indonesia berangkat.

Akhirnya karena kejadian itu, BPKH menyetor nilai manfaat hingga 59 persen kepada jemaah haji tahun berjalan di tahun lalu.

Sedangkan, saldo yang dimiliki BPKH dari hasil pengelolaan tahun 2020 dan 2021 saat tidak adanya penyelenggaraan ibadah haji mencapai Rp 15 triliun.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat 84.609 Jemaah Haji Lunas Tunda Bebas Biaya Tambahan

Artinya jika skema defisit Rp 2 triliun berjalan tiap tahun, maka saldo akan habis dalam 5 tahun ke depan. Padahal, ada sekitar 5 juta jemaah haji tunggu yang berhak atas nilai manfaat dari setoran awal mereka.

Oleh karena itu Yaqut mengingatkan, kesinambungan nilai manfaat BPKH perlu menjadi perhatian bersama

Meski saat ini persentase nilai manfaat yang disalurkan BPKH belum ideal, ia berharap nilainya akan lebih proporsional di tahun-tahun depan.

"Saya kira ini menjadi momentum kita semua untuk mengarah pada skema perhajian yang lebih proporsional. Kenaikan Bipih bisa dilakukan secara gradual, dan upaya untuk terus menjaga kesinambungan dana nilai manfaat bisa tetap terus dilakukan," jelas Yaqut.

Jemaah lunas tunda 

Dalam rapat kerja, disepakati pula bahwa jemaah lunas tunda tahun 1441 H/2020 M yang berangkat haji pada tahun ini tidak dibebankan biaya tambahan pelunasan.

Tercatat, ada 84.609 jemaah tunda tahun 2020 yang akan diberangkatkan haji tahun ini.

Jemaah lunas tunda adalah calon jemaah haji yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) namun pemberangkatannya ke Tanah Suci harus tertunda.

Baca juga: Menag Tetapkan Durasi Lama Tinggal Jemaah Haji 40 Hari

 

"Saya kira ini keputusan yang sangat bijaksana karena mereka sudah melakukan pelunasan dan menunda keberangkatannya dalam beberapa tahun terakhir," jelas dia.

Sedangkan, jemaah lunas tunda tahun 2022 yang diberangkatkan haji tahun 1444 H/2023 M sebesar 84.609 jemaah dibebankan biaya pelunasan tambahan senilai Rp 9,4 juta.

Adapun jemaah haji tahun berjalan sebanyak 106.590 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta.

Makan di Makkah jadi 44 kali

Tak hanya itu, rapat Panja yang dibawa dalam Raker juga menyepakati usulan Komisi VIII DPR RI terkait konsumsi jemaah haji di Mekkah.

Semula, hal ini disinggung oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang sebagai pemimpin rapat Panja.

Marwan mengatakan, jemaah kesulitan mengakses makanan sehingga sakit ketika sampai di Arafah.

Akhirnya terkait konsumsi, keduanya menyetujui konsumsi untuk jemaah haji di Mekkah ditambah 4 kali menjadi 44 kali, dari semula 40 kali. Tambahan 4 kali makan itu diberikan pada dua hari menjelang Armuzna.

Baca juga: Resmi, Rincian Biaya Haji 2023 yang Harus Dibayar Jemaah Rp 49,8 Juta

Sementara itu, konsumsi di Madinah diberikan 18 kali. Menu katering untuk jemaah disepakati harus yang bernuansa Nusantara dan berbahan baku serta pekerjanya dari Indonesia.

Rapat Panja di hari sebelumnya juga menyepakati biaya penerbangan haji oleh maskapai Garuda Indonesia menjadi Rp 32.743.992 dari semula Rp 33,4 juta, setelah melalui negoisasi sampai tiga kali.

Disepakati pula beberapa hal meliputi, biaya akomodasi di Mekkah yang turun menjadi 4.230 SAR dari semula sekitar 4.250 SAR, biaya transportasi, hingga biaya masyair.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com