Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Ibunda Diminta Richard Eliezer Tak Hadiri Sidang Vonis...

Kompas.com - 15/02/2023, 20:16 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E), rupanya meminta kedua orangtuanya tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (15/2/2023).

Ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang menduga, permintaan itu disampaikan karena Richard tidak tega bila orangtuanya mendengar secara langsung vonis yang dijatuhkan kepadanya.

"Kami tidak hadir di pengadilan tadi karena permintaan dari Icad, Icad tidak mau mungkin kami mendengarkan hasil putusan," kata Rynecke dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Ibunda Sebut Richard Eliezer Ingin Lanjutkan Karir di Polri

Rynecke menuturkan, Richard merupakan anak yang tidak mau melihat kedua orangtuanya bersedih. Misalnya, setiap dijenguk di rumah tahanan, Richard selalu meminta agar orangtuanya tidak berbicara mengenai kasus yang menyandungnya.

"Dia lebih suka kalau ke sana bicara tentang hal-hal yang bahagia, yang menyenangkan, jangan bicara tentang masalah. Karena memang dia tidak mau melihat kami sedih," kata Rynecke.

Baca juga: Suasana Usai Vonis Richard Eliezer: Pengunjung Riuh hingga Pagar Pembatas Ruang Sidang Roboh

Ketika dijenguk pada dua hari lalu, Richard pun meminta kedua orangtuanya untuk tidak menghadiri sidang putusan hari ini, dan cukup menyaksikannya lewat layar kaca.

"Dia pikir jangan-jangan hasil putusannya ini tinggi (dari tuntutan) terus menyakiti hati kami berdua. Jadi dia bilang, lebih baik tidak usah datang," kata Rynecke.

Rynecke pun mengaku deg-degan selama mengikuti jalannya sidang pagi tadi karena cara bicara hakim yang menurutnya menegangkan.

Ia pun sempat meninggalkan layar kaca dan memilih berdoa di kamarnya sebelum kembali menyaksikan jalannya sidang saat vonis hendak dibacakan.

Rasa deg-degan itu berubah menjadi haru setelah hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara bagi Richard, jauh lebih ringan dari 12 tahun penjara yang menjadi tuntutan jaksa.

"Setelah dibacakan putusan, saya nangis, memeluk bapaknya, berpelukan saya, bapaknya, bersama dengan Ibu Lia aduh Tuhan, terima kasih Tuhan," kata Rynecke.

Baca juga: Vonis Richard Eliezer Lebih Ringan dari Tuntutan, Mahfud MD: Enggak Apa-apa, Biasa Itu

"Memang Tuhan sangat baik sehingga apa yang tidak pernah kami pikirkan akhirnya memang benar-benar terjadi, kami tahu itu semua karena perbuatan Tuhan yang sungguh baik untuk kehidupan kami khususnya kehidupan Icad," imbuh dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com