JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E), rupanya meminta kedua orangtuanya tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (15/2/2023).
Ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang menduga, permintaan itu disampaikan karena Richard tidak tega bila orangtuanya mendengar secara langsung vonis yang dijatuhkan kepadanya.
"Kami tidak hadir di pengadilan tadi karena permintaan dari Icad, Icad tidak mau mungkin kami mendengarkan hasil putusan," kata Rynecke dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Rynecke menuturkan, Richard merupakan anak yang tidak mau melihat kedua orangtuanya bersedih. Misalnya, setiap dijenguk di rumah tahanan, Richard selalu meminta agar orangtuanya tidak berbicara mengenai kasus yang menyandungnya.
"Dia lebih suka kalau ke sana bicara tentang hal-hal yang bahagia, yang menyenangkan, jangan bicara tentang masalah. Karena memang dia tidak mau melihat kami sedih," kata Rynecke.
Ketika dijenguk pada dua hari lalu, Richard pun meminta kedua orangtuanya untuk tidak menghadiri sidang putusan hari ini, dan cukup menyaksikannya lewat layar kaca.
"Dia pikir jangan-jangan hasil putusannya ini tinggi (dari tuntutan) terus menyakiti hati kami berdua. Jadi dia bilang, lebih baik tidak usah datang," kata Rynecke.
Rynecke pun mengaku deg-degan selama mengikuti jalannya sidang pagi tadi karena cara bicara hakim yang menurutnya menegangkan.
Ia pun sempat meninggalkan layar kaca dan memilih berdoa di kamarnya sebelum kembali menyaksikan jalannya sidang saat vonis hendak dibacakan.
Rasa deg-degan itu berubah menjadi haru setelah hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara bagi Richard, jauh lebih ringan dari 12 tahun penjara yang menjadi tuntutan jaksa.
"Setelah dibacakan putusan, saya nangis, memeluk bapaknya, berpelukan saya, bapaknya, bersama dengan Ibu Lia aduh Tuhan, terima kasih Tuhan," kata Rynecke.
"Memang Tuhan sangat baik sehingga apa yang tidak pernah kami pikirkan akhirnya memang benar-benar terjadi, kami tahu itu semua karena perbuatan Tuhan yang sungguh baik untuk kehidupan kami khususnya kehidupan Icad," imbuh dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023). Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim.
Sementara, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.
Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/15/20161321/cerita-ibunda-diminta-richard-eliezer-tak-hadiri-sidang-vonis