JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang pembacaan putusan digelar selama tiga hari yakni Senin hingga Rabu, 13-15 Februari 2023.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengunjung Sidang Bersorak-sorai
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf divonis jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebaliknya, hukuman Richard Eliezer atau Bharada E jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Berikut rangkuman vonis lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo menjadi terdakwa yang divonis pertama oleh majelis hakim. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dijatuhi hukuman mati.
Sebelumnya, oleh jaksa, Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Yosua.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam sidang, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan hakim sebagai pemberat hukuman Sambo. Di antaranya, pembunuhan dilakukan terhadap Yosua yang merupakan ajudan Sambo yang telah mengabdi kepadanya selama kurang lebih 3 tahun.
Hakim menilai, perbuatan Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua. Tindakan Sambo juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.
Sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat jenderal bintang dua, Sambo dinilai tak pantas melakukan pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," ucap hakim.
Tak hanya itu, dalam kasus ini Sambo juga telah menyeret banyak anak buahnya di kepolisian. Bersamaan dengan itu, Sambo dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Dan tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.
Hakim pun menyatakan, tak ada hal meringankan dalam pertimbangan putusan Sambo.
Setelah Sambo, giliran sang istri, Putri Candrawathi, divonis majelis hakim. Putri dihukum pidana penjara 20 tahun.
Hukuman itu juga jauh melampaui tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 8 tahun terhadap Putri.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan huluman Putri. Salah satunya, hakim menilai istri Ferdy Sambo itu tak mengakui kesalahannya.
"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban," kata hakim.
Hakim juga menilai, Putri berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Dinilai Tak Akui Kesalahan, Justru Klaim sebagai Korban